Redelong|Lintasgayo.com – Penetapan tersangka dugaan pengadaan Ijazah palsu menyeret AS (37) Staf Dinas Pendidikan Bener Meriah ke balik jeruji besi.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan kepada awak media (Senin, 25/01/2021) tersangka menjajakan Ijazah palsu tersebut dengan harga bervariasi.
“Dari pengakuan tersangka, dia menjual ijazah tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp3 ratus ribu hingga 3 juta rupiah,” ungkapnya
Ia menambahkan, tersangka juga mengakui menjajakan Ijazah tersebut kepada calon dan aparatur desa.
“Masih pengakuan AS (37). Ia menjajakn ijazah tersebut kepada calon dan aparatur desa untuk dipergunakan sebagai syarat administrasi aparatur Kampung”. Tambahnya
Terakhir, Iptu Rifki berharap masyarakat yang memiliki ijazah yang diduga ilegal (palsu) tersebut untuk mengembalikan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib. (Mhd/LG03)
Comments are closed.