Redelong | Lintasgayo.com – Kepala Dinas (Kadis) dijajaran Pemkab Bener Meriah berinisial MF pemilik penginapan Bengi mengaku sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Bener Meriah pada 15 Agustus 2022 lalu.
Penyidik melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana menyediakan fasilitas zina sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum zinayat.
MF diperiksa berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah nomor : B/55/VIII/RES.1.12/2022 perihal undangan untuk dimintai keterangan.
“Iya, sebagai pemilik penginapan saya sudah diperiksa polisi beberapa hari lalu,” kata MF kepada wartawan usai kunjungan kerjanya di Uber – uber, Kecamatan Mesidah, Jum’at (19/8).
Dia mengaku, dirinya tidak mengetahui pasangan non muhrim yang ditangkap warga di penginapan miliknya di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit pada 12 Agustus 2022 lalu tanpa miliki identitas suami istri yang sah.
“Kalau saya tahu, tidak mungkin saya izinkan, penginapan saya itu punya Standard Operating Procedure (SOP), salah satunya tamu dilarang menginap satu kamar dengan lawan jenis yang bukan suami atau istri,” katanya
Dirinya mengaku selalu mengingatkan kepada penjaga penginapan agar selalu meminta identitas kepada tamu yang menginap.
“Memang, tamu yang ditangkap waktu itu sebelumnya ada menelfon saya, ia memesan kamar, karena nomor handphone yang tertulis di papan nama adalah nomor saya,” jelasnya
“Saat itu karyawan saya sedang diluar, lalu saya hubungi untuk menyampaikan jika ada tamu didepan penginapan. Tapi kan enggak mungkin saya tanyakan identitasnya karena saya tidak ditempat,” tambah MF seraya ia menyebut jika karyawan itu baru masuk bekerja
Soal penginapan, kata MF, pihaknya sudah menutup atau tidak beroperasi lagi sejak pasca penangkapan pasangan non muhrim oleh warga pada 12 Agustus 2022 lalu.
“Penginapan saya mempunyai izin operasi dan mempunyai SOP. Meski demikian, penginapan itu sudah saya tutup atas permintaan warga, tidak beroperasi lagi,” kata MF
(LG019)
Comments are closed.