Disebut Milik Kadis, Penginapan Bengi Diduga Jadi Tempat Mesum

Plang Nama Penginapan Bengi. Ist

Redelong | Lintasgayo.com – Warga Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah menyegel sebuah penginapan di kampung tersebut lantaran memasukkan pasangan non muhrim sebagai tamu. Jum’at (12/8/2022)

Usut punya usut, penginapan yang terletak di dekat RSUD Muyang Kute itu telah berulang kali di gerebek masa lantaran kasus yang sama.

Penginapan tersebut bernama “Bengi (Gayo.red) yang jika di artikan secara harfiah kedalam Bahasa Indonesia berarti “Dingin”, disebut-sebut milik seorang kepala dinas dilingkungan Pemkab Bener Meriah berinisial MF.

Saat ditanyai awak media melalui pesan singkat whatsapp , MF menolak untuk berkomentar, pesan-pesan yang dikirimkan tidak di balas.

Padahal awak media mendapat kiriman foto dari seorang sumber saat MF berdiskusi dengan pihak kampung terkait penginapannya.

MF (blur) saat mediasi dengan Aparatur Desa Serule Kayu dan sejumlah Tokoh Masyarakat. Ist

Penginapan ” Bengi” tercatat pernah menghadapi meja hijau dengan permasalahan yang sama pada desember 2021 yang lalu.

Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan eksekusi pencambukan ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Pada saat itu seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.

Tidak diketahui lebih jauh, apakah M (40) pada kasus ini adalah MF yang merupakan seorang kepala dinas.

 

Penegak Hukum diminta Proses Pemilik Penginapan Bengi

Aktivis muda Bener Meriah Sadra Munawar mengaku geram. Dirinya bahkan meminta penyedia tempat atau pemilik penginapan Bengi harus di proses hukum.

“Saya lebih fokus kepada penyedia tempat, dia harus diproses hukum. Diduga masuknya pasangan non muhrim itu lantaran adanya persetujuan pemilik,” kata Sadra lewat keterangan tertulis yang diterima awak media , Sabtu (13/8/2022)

Tanpa adanya persetujuan, kata dia, tidak mungkin pasangan non muhrim itu nekat masuk untuk bermalam dalam satu kamar di penginapan itu.

“Apalagi kasus seperti ini di penginapan itu sering kali terjadi. Bagi saya, pasangan non muhrim yang ditangkap itu adalah korban. Secara akal sehat, jika tidak diizinkan, tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

 

Pemilik Akan Di Panggil Polisi

Pihak Kepolisian mengaku akan memeriksa pemilik penginapan Bengi yang terletak di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Pemeriksaan itu buntut dari penangkapan terhadap pasangan non muhrim oleh warga Serule Kayu pada Jum’at (12/8) tadi malam.

“Hari Senin pada 15 Agustus 2022 kita akan mulai pemeriksaan terhadap pemilik penginapan itu,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Bukit Ipda Rahmansyah Pinim saat dihubungi awak media, Sabtu (13/8/2022)

Bukan hanya pemilik, pihaknya mengaku akan memanggil penjaga penginapan saat dilakukan penggerebekan.

“Kita akan memintai keterangan dulu. Intinya akan dilakukan penyelidikan, untuk proses selanjutnya nanti akan kita kabari kembali,” kata Rahmansyah

(LG019)

Comments are closed.