Redelong | Lintasgayo.com – Sejumlah nama Kades, terpantau ikut masuk bursa calon legislatif (caleg) dari partai politiknya masing-masing. Langkah ini dinilai sebagai satu pelanggaran jika dilihat dari sisi etika politik. Hal ini diungkapkan Ketua Himabem Sumut Al-Ifdal.
Menurutnya, langkah yang dilakukan beberapa kades yang mencalonkan diri sebagai caleg adalah sikap yang tidak patut dicontoh. Pasalnya dengan sikap tersebut menunjukan jika pada kepala daerah tersebut haus akan jabatan dan posisi.
Ifdal menilai langkah ini kemungkinan menjadi satu pelanggaran. Mengingat ada upaya mendongkrak popularitas sebagai caleg ketika masih menjabat sebagai kepala desa.
“Ya itu kalau sudah menikmati kekuasaan apalagi sebelumnya juga diketahui pernah mengikuti pemilihan yang tidak sehat begitu juga seterusnya pasti akan terdorong terus memburu kekuasaan. Tapi itu hak warga negara, tinggal sekarang ini tergantung pemilihnya, kritis atau tidak,” ujar ifdal.
Kalau kita lihat beberapa kades yang nyaleg di Bener Meriah kalau secara etika politik tentu juga akan dianggap melanggar karena masih memegang jabatan kepala desa. Artinya dalam konteks ini tentu ada peluang ketika para kades yang nyaleg itu akan memanfaatkan anggaran-anggaran negara untuk mendongkrak popularitasnya,” katanya, kepada Lintasgayo.com, Rabu (17/5/2023).
Ketua Himabem juga mengatakan kalau ada kepentingan yang berbeda ketika kepala desa ikut nyaleg. Pertama, dia membawa program pemerintah sebagai bagian dari kepentingan pemerintahan.
Kedua, dia membawa kepentingan partai dalam posisi bursa legislatif.
“Makanya ketika ada kades yang nyaleg akan menjadi masalah karena ini kepentingannya berbeda, kepentingan partai dan juga kepentingan pemerintahaan,” ungkapnya. (R)