Blangkejeren | Lintas Gayo- Tertangkapnya oknum hakim Mahkamah Syariah dengan seorang dokter gigi Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, telah membuat lembaga tempat mendapatkan keadilan ini “tercoreng’.
Dua insan yang berlainan jenis ini ditangkap petugas WH Blangkejeren, (baca berita sebelumnya berawal dari HP Oknum Hakim Dan Dokter Gigi Ditangkap WH), Mahkamah Syariah Galus tercoreng dengan sikap oknum hakim ini, karena RS yang ditangkap WH merupakan hakim mediasi baik untuk perkara perceraian dan aktif menyidangkan pelanggaran qanun Syariat Islam.
RS, oknum hakim ini justru ditangkap WH melanggar Syariat Islam, berkhalwat dengan seorang wanita, MH, yang berpropesi sebagai dokter gigi. “Seluruh peradilan agama, turut berduka dengan kejadian ini. Bahkan secara lembaga kami tercoreng, atas kejadian yang luar biasa ini,” ujar Drs. Muhaimin Panitera Mahkamah Syariah Galus yang didampingi H. Khalidin, saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2015).
Kepala Mahkamah Syariah sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah di Provinsi Aceh. Yang berhak mengambil keputusan dan sanksi terhadap oknum hakim yang melanggar aturan adalah pihak provinsi, sebutnya.
Mahkamah Syariah Gayo Lues sekedar melaporkan ke pimpinan. Karena, pemberian sanksi merupakan wewenang dari atasan yang lebih tinggi lagi. “Kejadian ini bukan saja heboh di Gayo Lues. Namun sudah sampai ke Banda Aceh, kemungkinan RS akan diperiksa kembali oleh atasan,” jelasnya.
Terkait hukuman yang akan dikenakan oleh lembaga, dia juga menjelaskan, bahwa hakim memiliki kode etik tersendiri. Tergantung hasil kajian pimpinan. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan dipecat dari hakim dan PNS, jika oknum hakim itu terbukti melakukan kesalahan, urainya sembari memberikan beberapa contoh hakim yang dipecat.
Apakah kemungkinan akan dicambuk? Muhaimin menegaskan, dalam penegakan hukum tidak ada tebang pilih atau pilih bulu. Jika perkaranya sudah sampai ke Mahkamah Syariah, persidangan akan tetap digelar, tidak ada unsur KKN seperti yang dikhawatirkan publik, tegasnya.
Sementara itu, Kasi WH Patiambang, SH, saat dimintai keterangannya menjelaskan, bahwa kedua insan berlainan jenis ini dikenakan Qanun Syariat Islam nomor 14 tahun 2003, pasal 5 juntho pasal 22 ayat 1, intinya tentang khalwat / mesum. Akan tetapi, untuk sementara permasalahan khalwat yang dilakukan oleh oknum hakim dan dokter gigi ini, sudah diserahkan ke adat / wali masing – masing pasangan.
Hasil pemeriksaan kedua pelanggar qanun syariat islam ini belum dilimpahkan ke penyidik. “ Ini bukan kapasitas saya untuk menjawabnya, silahkan konfirmasi ke Kasat, sebab beliau yang lebih berkompeten menjawabnya,” sebut Patiambang. Saat awak media berusaha menghubungi seluler M. Kasim, Kasat Pol PP setempat yang berada diluar daerah, ternyata nomornya tidak aktif. (sumber Insetgalus/ Red LG)