Kasus Korupsi Percetakan Sawah Baru Karang Ampar Akan Disidangkan (2)

Takengen | Lintas Gayo- Program percetakan sawah baru di Karang Ampar, Kecamatan Ketol Aceh Tengah, dananya bersumber dari Kementrian Pertanian, berdasarkan surat menteri Pertanian nomor 1763/KPTS/OT.160/4/2012 tentang perubahan keputusan menteri pertanian nomor 1127/Kpts/KU.410/2/2011 tanggal 5 April 2011.

Bersadarkan surat itu, Nasiruddin, yang menjabat Kadis Pertanian Aceh Tengah, sebagai pejabat kuasa anggaran (KPA). Isdawarni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sajadah sebagai Pejabat Penandatangan SPM dan Rahmayani sebagai Bendahara pengeluaran.

Jaksa Penuntut Umum sudah menetapkan 4 ketua Kelompok Tani (Poktan) yang bertanggungjawab mengerjakan percetakan sawah baru ini. Para tersangka sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga Juni 2012.

Para tersangka tidak melengkapi dokumen laporan hasil pelaksaan pekerjaan mulai dari tahap 1 sampai tahap 7. Menurut Kasi Intel Kejari Takengen, Lili Suparli dalam keterangan Persnya yang copianya dibagikan ke wartawan, saksi Isdawarni selaku PPK justru menyetujui permohonan para tersangka dengan memperpanjang waktu dari 31 Desember 2011 sampai dengan ahir Juni 2012.

Menurut Jaksa, Nasiruddin (KPA) yang saat itu menjabat kepala Pertanian Aceh Tengah, Iswadarni (PPK) yang turut menanda tangani tetap menanda tangani perpanjangan waktu itu, hingga pelaksanaan pencarian dana tahap 1 sampai ke 7 dilakukan. Bendahara dan pejabat SPM juga turut merestui hingga dana itu bisa dicairkan seluruhnya.

Walau seluruh dana sudah dicairkan pekerjaan cetak sawah baru di Karang Ampar, Kecamatan Ketol ini tidak dapat diselesaikan. Para pejabata (KPA) dan PPK menurut Jaksa, tidak mematuhi pedoman tehnis perluasan areal tanaman pangan cetak sawah baru 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Prasarana dan sarana pertanian kementrian RI.

Para pejabat yang bertanggungjawab dalam percetakan sawah baru ini tidak melaksanakan surat perjanjian kerja dengan para ketua Poktan. Para tersangka ketua Poktan ini, dengan didampingi  tim leader Eddy Sofianda dan tim tehnis Elmizan, dan pejabat penanggungjawab, melaksanakan proses pencairan dana. Akibat perbuatan ini, menurut Jaksa, negara dirugikan dengan rincian ;

Untuk Poktan Sari coklat kerugian negara mencapai Rp 743 juta lebih. Untuk Poktan Harapan Rp 808 juta lebih. Untuk Poktan Pantan Tengah Rp 808 juta lebih dan untuk Poktan Pantan Jerik Rp 806 juta lebih. Kerugian seluruhnya lebih dari Rp 3 milyar.

Setelah menetapkan 4 tersangka dari ketua Poktan ( berita sebelumnya) dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan negeri Takengen juga akan membawa empat tersangka lainya ke Rutan Khajue Banda Aceh, dan kasusnya juga akan disidangkan sama dengan tersangka para ketua Poktan.

Namun pihak kejaksaan belum menjelaskan kapan akan membawa para pejabat yang bertanggungjawab terhadap percetakan sawah baru ini untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Siapa saja pejabat yang bertanggungjawab itu akan dbawa pihak kejaksaan? (LG 01)

berita terkait : Korupsi Karang Ampar Akan Disidangkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.