Aceh Tengah Zona Pertanian

Fadli. MS*

Aceh Tengah merupakan daerah agraris dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Hal ini didukung oleh kondisi alam, termasuk keadaan tanah dan iklim yang cocok untuk bertani.

Meskipun keadaan tanah dan iklim cocok untuk bertani, namun kondisi dari para petani di daerah Aceh Tengah masih jauh dari kata makmur. Petani yang masuk kategori penduduk miskin tentu saja petani kecil dimana kebanyakan masih berkerja secara konversional. Bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi mereka, bertani bagi mereka adalah pekerjaan warisan dari orang tua dengan sepakat tanah garapan.

Sebenarnya banyak petani yang sukses, kesuksesan mereka disebabkan karena mereka bisa menggabungkan antara bertani dan bisnis. Bisnis pertanian atau dalam bahasa kerennya dikenal dengan sebutan agribisnis adalah bisnis atau usaha yang bergerak dalam bidang pertanian dan yang berhubungan dengan pertanian.

Agribisnis mencakup penyediaan barang, budaya, pengolahan, panen dan pasca panen, serta pemasaran produk yang dihasilkan. Agribisnis merupakan gabungan dari kemampuan bertani dan jiwa kewirausahaan.

Dulu agribisnis hanya berkonsentrasi pada penyediaan bahan makanan bagi konsumen. Namun sekarang agribisnis telah jauh berkembang tidak hanya dalam lingkup penyediaan bahan makanan, tetapi mencakup juga penyedian bahan farmasi dan energy. Petani yang sukses adalah petani yang dapat menggabungkan antara pertanian dengan berwirausaha. Mereka telah mengubah cara pertanian konversional menjadi cara modern, baik alat pertanian yang diguna,kan maupun metodenya. Mereka memiliki modal dan akses terhadap pasar.

Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam membantu mengembangkan agribisnis pertanian. Bagaimana dengan petani kecil yang notabene tidak memiliki modal den akses terhadap pasar?

Hal ini sebenarnya dapat diatasi apabila ada kerja sama yang baik dari berbagai pihak, antaranya lain petani, pemodal, jasa pemasaran dan pemerintahan yang bisa bertindak sebagai fasilitator.  Petani tidak harus bingung memikirkan modal yang besar untuk mengingkatk an hasil pertaniannya karena sudah ada pemodal  yang bersedia mengucurkan dana bagi mereka, mereka juga tidak perlu lagi bergantung kepada tengkulak untuk memasarkan hasil pertanianyang lebih banyak merugikan mereka karena mereka telah disediakan akses kepasar oleh jasa pemasaran.

Pada akhirnya mereka harus mandiri dan dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut di atas sendiri. Dalam hal inlah peran pemerintah dibutuhkan dalam peningkatan kemampuan managemen petani untuk menjalankan pertanian secara mandiri. Sehingga terbentuklah petani yang handal dan maju serta tidak ada lagi petani yang menjual hasil pertaniannya di bawah harga pasar kepada tengkulak yang berimbas pada kemapanan ekonomi petani.

*Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih Takengon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments