DPRK Aceh Tengah Setujui Enam Raqan

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah, Ikhwanussufa sedang menyampaikan pandangan tentang 6 Raqan Kabupaten Aceh Tengah. (foto : tgn)

Takengon | Lintas Gayo ā€“ Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemerintahan Kampung, Raqan tentang Kemukimen, Raqan Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),Ā  Raqan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK),Ā  Raqan tentang perubahan kedua Qanun Nonor 20 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinasā€“dinas Daerah Kabupaten Aceh Tengah, dan Ā Raqan tentang pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 15 tahun 2004 tentang Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Gajah Putih Takengon, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada sidang paripurna, Rabu (7/12/2011) malam, yang tercantum dalam Keputusan DPRK Aceh Tengah No. 54 tahun 2011.

Keenam Raqan tersebut telah ditungu kehadirannya oleh pemangku kepentingan. ā€œPihak-pihak terkait telah menunggu terealisasinya keenam Qanun tersebut, karena diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas tugas, wewenang dan fungsi para pihak yang diatur dalam qanun,ā€ kata Zulkarnen, Ketua DPRK Aceh Tengah.

ā€œKami sangat menghargai peran semua pihak yang ikut serta dalam menyukseskan hadirnya keenam Qanun yang baru disetujui,ā€ kata Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, M.M., menanggapi persetujuan Dewan terhadap keenam Raqan tersebut.

Disetujuinya keenam Raqan, menurut Nasaruddin, merupakan perwujudan azas desentralisasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh.

ā€œSetiap kebijakan bila dirumuskan dan dipikirkan bersama disertai dengan keikhlasan berbuat yang terbaik untuk masyarakat, akan memiliki pengaruh yang besar untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,ā€ tandas Nasaruddin.

Keenam Qanun tersebut diharapkan dapat membuat suatu kepastian hukum yang selama ini seperti mengambang dan kabur, seperti Qanun tentang Pemerintahan Kampung, yang sebelumnya terdapat 11 qanun yang mengatur tentang pemerintahan kampung, sehingga dengan ditetapkannya qanun baru hanya diatur dalam satu qanun saja, di samping dalam qanun tersebut juga dipertegas istilah-istilah yang sesuai dengan karakter lokal dan budaya setempat

Rancangan qanun tentang kemukiman disusun sebagai pelaksanaan amanah pasal 114 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur tentang tatacara pembentukan dan penghapusan kemukimen sedangkan tatacara pemilihan dan pengangkatan mukim tetap berpedoman pada Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim.

Berkenaan dengan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat MPU dan Baitul Mal, Nasaruddin mengatakan wujud implementasi amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2006, Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2009 tentang pedoman dan tatakerja Sekretariat lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota.

Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 20 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kabupaten Aceh Tengah, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dalam penataan susunan organisasi dan tatakerja dinas-dinas daerah dan penyesuaian dengan aturan-aturan muthakir tentang dinas-dinas daerah, terdapat dua dinas yang diatur perubahannya lebih lanjut yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 15 tahun 2004 tentang Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Gajah Putih Takengon, sehubungan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, menurut Nasaruddin dengan peningkatan status Perguruan Tinggi Gajah Putih menjadi Universitas Gajah Putih Takengon maka berdasarkan Undang-undang tentang Yayasan Pengelolaan Universitas Gajah Putih dilakukan oleh yayasan bukan oleh Badan Penyelenggaraan Perguruan Ā Tinggi Gajah Putih.

Setelah Raqan tersebut disetujui, diharapkan Pemkab terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan Qanun tersebut dapat berjalan dengan baik, dan kemungkinan-kemungkinan kesalahpahaman dapat dicegah sejak dini, harap ketua DPRK. (*|Wyra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.