by

Tarif Air Naik, LBH Wacanakan Gugatan

Takengen –Terkait keluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar Takengon akibat dinaikkannya tarif tagihan air bersih hingga beberapa kali lipat yang tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas yang didapatkan pelanggan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengen mewacanakan gugatan terhadap perusahaan tersebut, demikian keterangan Koordinator LBH tersebut, Moch Ainul Yaqin hari ini, Selasa (8/2).

Ketidakseimbangan antara pelayanan dan tarif yang diperoleh oleh pelanggan dikhawatirkan memicu gejolak sosial di kalangan pelanggan. “Kabupaten Aceh Tengah sangat rentan dengan persoalan air bersih yang sampai sekarang belum juga teratasi dengan baik oleh pihak terkait,” kata Moch. Ainul Yaqin.

Dalam kacamata LBH, lanjutnya Ainul, menaikkan tarif tagihan, tentunya sangat melukai rasa keadilan sebelum pihak PDAM Tirta Tawar melakukan pembenahan lebih dulu disegala sektor untuk upaya perbaikan fasilitas air bersih.

“Perbaiki dulu fasilitas agar air lancar sesuai kebutuhan masyarakat yang tentu tak lepas dari keseriusan pihak pengelolaan PDAM dan pemerintah setempat,” tegas Ainul.

Kenyataannya, tambahnya, pengelola PDAM tidak maksimal dalam melakukan upaya perbaikan terhadap keluhan-keluhan pelanggan terkait fasilitas air bersih, maka para pelanggan berpeluang mengajukan gugatan secara perdata apabila merasa dirugikan, dengan mekanisme Gugatan Class Action atau Citizen Law Suit.

Dijelaskan pemuda yang dikenal getol memperjuangkan keadilan masyarakat bawah ini, Class Action merupakan prosedur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat yang mengatasnamakan dirinya sendiri, sekaligus mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya.

Gugatan Class Action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b disebutkan “bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”.

Pengajuan gugatan Class Action dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian dengan jumlah yang diperuntukkan untuk seluruh penderita/korban dengan cara yang lebih ringkas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Cara pengajuan seperti ini dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati.

Gugatan Class Action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, namun jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan,  namun masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu Citizen Law Suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian, namun lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Intinya, gugatan tersebut, bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih di Aceh Tengah, sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut terlihat di Jl. Pahlawan Bale Atu depan kantor LBH Banda Aceh Pos Takengon, selain itu sambungan pipa juga menggunakan tali karet alias ban bekas tentunya hal tersebut mudah lepas sehingga menjadikan air terbuang sia-sia,” pungkas Moch Ainul Yaqin mengakhiri paparannya.(aza)

Comments

comments