by

Hindari Gejolak Sosial, Tegakkan Keadilan

Takengon – Terkait proses persidangan perkara perdata antara masyarakat Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara yang menggugat Perbuatan Melawan Hukum Pemkab Aceh Tengah mengenai persoalan pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan secara inprosedural, dengan mengabaikan hak-hak masyarakat. Demikian alinea pertama kalimat pers rilis yang diterima Info Lintas Gayo hari ini, Jum’at (11/2).

Dalam rilis atasnama 44 warga penyerobotan tanah oleh Pemkab Aceh Tengah yang diadvokasi Mahasiswa Aceh Tengah tersebut, Pengadilan Negeri Takengon diminta harus benar-benar jeli untuk melihat persoalan perkara tersebut, dan harus benar-benar mempelajari perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai masyarakat dikecewakan untuk yang ketiga kalinya setelah menempuh berbagai jalur di eksekutif dan legislatif.

“Sebanyak 44 korban penyerobotan tanah tersebut, kecewa dengan perilaku pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengenai persoalan pembebasan jalan yang dilakukan tanpa memberikan penghormatan terhadap status tanah dan ganti rugi sama sekali,” demikian kata Aramiko Aritonang dari Tim Advokasi Mahasiswa Aceh Tengah untuk kasus tersebut.

Ditegaskan Aramiko, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa perkara harus mampu benar-benar melakukan penyelidikan perkara tersebut secara professional sesuai dengan UU No 48 tahun 2009 pasal 5 ayat (2) “Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”. sehingga dapat mengungkap fakta sebenarnya, sehingga memposisikan sama antara masyarakat dan Pemkab, hal tersebut dilakukan untuk menghidari gejolak social di masyarakat.

“Penyelesaian perkara pembebasan tanah tersebut dilakukan secara fokus dan cepat agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang akhirnya mengakibatkan krisis kepercayaan kepada Pengadilan itu sendiri, demikian harapan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Aceh Tengah beserta korban”, timpal aktivis mahasiswa dari Universitas Gajah Putih ini.

Selanjutnya Budi dari perwakilan 44 warga tersebut mengingatkan agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk bekerja profesional dan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Karena pelanggaran dan pencederaan rasa keadilan dapat memicu terjadinya “perlawanan” dan “pembangkangan” sosial dari masyarakat yang bisa menimbulkan suasana tidak kondusif.

Terakhir Aramiko mewakili Mahasiswa Aceh Tengah dan Budi dari masyarakat sipil dan dan seluruh korban, mengajak seluruh elemen untuk terus mengawasi dan mendorong proses penegakan hukum dalam kasus-kasus masyarakat miskin agar Pengadilan benar-benar mensidangkan perkara sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keadilan dapat segera terwujud. Dalam hal ini masyarakat beserta mahasiswa sudah menempatkan masing-masing personil untuk mengawasi tingkah laku para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (Rilis).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.