Takengen | Info Lintas Gayo : Sebanyak 16 Karyawan PT. Alas Helau perwakilan Aceh Tengah mengadukan perkaranya ke LBH Banda Aceh Pos Takengon terkait ketidakjelasan status mereka selama ini.
Perwakilan 16 karyawan yang antara lain Ir. M. Sarkati, Made Suarna Putra, Syukurdi, Syamsul Bahri, Nasaruddin, Erwinsyah, Hamzah, Darwis Panggabean, Syamsul Bahri.U, Arifin SPd, Thamrin. MY, Parman, Sukatman, Isman effendi, Abubakar dan Albadri.mengatakan bahwasanya sejak tahun 2001 sampai awal 2011 tidak lagi menerima gaji dari perusahaan. Sementara Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberitahukan dengan dikeluarkannya surat No. 049/SK-DIR/AH/VII/2005 tertanggal 12 Juli 2005 tentang Formulasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun sampai sekarang dari 16 karyawan tersebut belum pernah diputuskan Hubungan kerjanya.
Menurut keterangan perwakilan karyawan, PT. Alas Helau sendiri meninggalkan karyawannya sejak Aceh dilanda konflik pada Tahun 2001, dan sejak itu juga banyak karyawan yang ditelantarkan sampai tahun 2005, sehingga karyawannya kurang lebih 510 orang akhirnya di PHK dan sudah mendapatkan pesangon, sedangkan 16 karyawan tersebut diatas belum mendapatkan hingga saat ini. Namun, berdasarkan pengakuan karyawan yang mendapatkan pesangon, dirinya dikenakan pemotongan oleh serikat pekerja sebesar Rp 100.000 per orang, sehingga kalau dikalikan menjadi sebesar Rp. 51.000.000, yang mana pemotongan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya untuk apa.
LBH Banda Aceh Pos Takengon sebagai pendamping 16 karyawan PT. Alas Helau akan melayangkan surat mohon penjelasan ke pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan karyawan tersebut, dikarenakan walaupun perusahaan tidak beroperasi tetapi masih berkewajiban untuk membayar gaji karyawan sejak tahun 2001 hingga sekarang. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf f, yang pada intinya pengusaha wajib membayar upah apabila, pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Aset Koperasi Diduga Digelapkan
Selain perkara mengenai tuntutan kejelasan dan upah karyawan PT. Alas Helau, LBH juga mendampingi ratusan Karyawan PT. Alas Helau dan PT. Tusam Hutani Lestari yang tergabung dalam Koperasi Karyawan Pinus Indah untuk mempertanyakan kepada pengurus koperasi Karyawan Pinus Indah tentang Dugaan Penggelapan Inventaris/Asset Koperasi.
Dugaan tersebut dikarenakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak pengurus baru tahun 1998 tidak pernah dilakukan. LBH akan mendampingi pelapor melakukan audiensi dengan DPRK setempat meminta untuk memfasilitasi pertemuan antara pengurus Koperasi dan anggota koperasi. (Rls)