SK Sudah Diteken Presiden, Gubernur Tolak Lantik Bupati Aceh Tengah

TAKENGEN – Walau SK Bupati  dan Wakil Bupati Aceh Tengah sudah ditanda tangani Presiden, namun Gubernur Aceh, Zaini Abdullah tidak akan melantik bupati dan wakil bupati di Dataran Tinggi Gayo itu.

“Gubernur menyampaikan kepada kami, beliau tidak akan melantik Bupati Aceh Tengah, tetapi kalau Mendagri memaksa melantik, silakan Mendagri yang lantik,” sebut Mohd Tanwier, Pejabat Bupati Aceh Tengah, (menjawab Waspada, Minggu malam (11/8) menjelang dini hari di Pendapa Bupati Aceh Tengah.

Muspida Aceh Tengah, pada 28 Agustus ini diundang gubernur, untuk membicarakan persoalan Pilkada. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Aceh itu, dr. Zaini Abdullah  melihat persoalan Pilkada Aceh Tengah masih banyak bermasalah, walau secara hukum telah ditetapkan dengan  adanya SK.

Menurut Baong panggilan akrab bupati, gubernur mengetahui persoalan Pilkada Aceh Tengah, walau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua putusan MK, tahap pertama  ditolak MK, karena  salah obyek perkara. Putusan kedua ditolak karena lewat waktu.

“Pak Gubernur tahu bagaimana proses Pilkada di Aceh Tengah, mengapa  MK memutuskan NO. Dalam putusan MK walau menyatakan NO, namun majlis hakim menyebutkan KIP Aceh Tengah belum membuat rekapitulasi penghitungan suara. Gubernur menilai ada ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilkada di sini. Gubernur tidak mempersoalkan siapa yang terpilih, namun menilai proses pemilihannya,” sebut Baong.

Surat yang dikeluarkan Panwaslu Aceh Tengah untuk dilaksanakan Pilkada ulang di beberapa TPS, di Bies, Kala Kemili dan Pegasing tidak ditanggapi KIP. Rekap dari kecamatan belum seluruhnya selesai (5 kecamatan), namun KIP tetap menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Aceh Tengah.

Panwaslu tidak ikut dalam proses rekap kabupaten. Seluruh surat Panwaslu itu yang diteliti gubernur. Demikian dengan Qanun Aceh tentang Pilkada. Semuanya itu ditanyakan kembali oleh gubernur kepada Muspida Aceh Tengah, kata Baong.

“Dalam pertemuan itu, Pak Gubernur berkesimpulan, tidak akan melantik bupati dan wakil bupati Aceh Tengah, sebelum seluruh proses Pilkada di Aceh Tengah berlangsung jujur dan baik. Kalau Mendagri memaksa ya silakan Mendagri yang melantik, ini perkataan Pak Gubernur,” sebut Baong.

Untuk memperjelas persoalan Pilkada Aceh Tengah dan mencari solusi terbaik, menurut bupati, gubernur akan menyelenggarakan rapat akbar, khusus membahas Pilkada Aceh Tengah. Direncanakan akan dilaksanakan 28 Agustus ini di Banda Aceh.

Gubernur akan mengundang pihak Depdagri, KPU pusat, Bawaslu pusat, Muspida Aceh, KIP dan Panwas provinsi. Muspida Aceh Tengah, KIP dan Panwas Aceh Tengah. Tidak ketinggalan pakar hukum. Persoalan Pilkada Aceh Tengah ini akan dibahas bersama, jelas Baong yang tidak mengetahui kemana arah pertemuan akbar itu nanti. (Bahtiar Gayo | Waspada selasa 14 Agustus 2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.