Doto Zaini; Pelantikan Bupati Aceh Tengah, Tunggu Setahun Kenapa Tidak


Jakarta | Lintas Gayo – Rabu sore (19/9/12) di lantai -III Gedung Utama Kementerian Dalam Negeri,  Pertemuan  dalam rangka mencari soulsi Pska Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengahg, kembali dihelat, setelah sebelumnya pertemuan yang sama juga berlangsung pada tanggal 7 September 2012 yang lalu belum menemui  jalan  yang terbaik bagi semua pihak.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri  Djohermansyah Djohan, hari ini menghasilkan kesepakatan Pertama,  penyelesaian akhir pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, tetap dalam koridor dan emanagat  Rekonsilisasi  damai.

Kedua,  Penyelasaian paska pemilukada Bupati dan wakil Bupati Aceh Tengah, bukan semata-mata ditentukan oleh Asfek Huklum yang berlaku, akan tetapi perlu mempertimbngkan dan meperhatikan asfek Psikosial serta  afek Politik yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian dialog yang dihadiri Gubernur Doto  Zaini Abdullah, Unsur Pimpidan Daerah Provinsi Aceh, PJ  Bupati Aceh Tengahg,Ir.Mohd Tanwier,MM  dan unsur pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, KIP Aceh, Panwas Aceh, KIP Aceh Tengah, dan Panwas Aceh Tengah serta sejumlah undangan lainnya sepakat   menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, sampai dengan kembali melaksanakan pertemeuan lanjutan, dan mencari solusi yang terbaik

Menurut Gubenrnur Aceh,Doto Zaini Abdullah“Apa yang diutarakan oleh teman-teman di forum hari ini kebanyakan memegang kepada prinsip hukum yang rigid (kaku, tegas). Enggak ada yang fleksibel. Hukum itu kan buatan manusia. Kalau itu dipertahankan sebagai pegangan hidup saya kira itu naif. Kita harus melihat efek yang lain di samping dengan itu. Manusia bermasyarakat, bernegara, disitu ada politik, ada sosial, psiko sosial di dalam tubuh manusia itu,” papar Doto  Zaini.

“Kalau Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap dipaksakan dilantik, ungkap Doto Zaini, akan menimbulkan konflik dan kekerasan. “Saya kira demikian (akan ada kekerasan), dan saya yakin saya tidak akan salah, itu akan terjadi. Ya (pelantikan) akan di postponed (tunda) akan di-pending, sementara itu kita cari solusi yang lain,” imbuh Doto Zaini.

Masih menurut Doto  Zaini, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun merujuk pada Undang-undang,  maka pelantikan harus dilaksanakan kurang dari setahun setelah masa penghitungan suara.

“Daripada kita tunggu sebulan mengapa tidak setahun? Tapi ‘kan tidak mungkin setahun lah saya kira. Saya tidak akan diskusikan kepada Presiden, terlalu dini. Cukup saya bicarakan saja dengan Pak Djoehermansyah,”pungkasnya. (SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. kacau pilihan masyarakat banyak diabaikan demi kepentingan kelompok , lalu jika massa pihak yang menang demo lebih kacau lagi, kedepan tidak usah pemilihan kepala daerah dipilih langsung. kembalikan seperti ordebaru aja. urang gayo rugi seni..