“Temuan dilapangan baru-baru ini menunjukan bahwa pupuk yang diklaim organik tersebut ada indikasi bukan pupuk organik karena tidak mencantumkan Logo Produk Organik dalam kemasan (karung plastik-red) sesuai Standard Produk Organik di Indonesia,” kata Mustawalad, Ketua Asosiasi Produser Fair Trade Indonesia (APFI) dalam rilisnya yang diterima Lintas Gayo, Jum’at (21/12/2012).
Salah satu merk produk pupuk tersebut, lanjut Mustawalad, adalah pupuk yang diproduki salah satu perusahaan di Sumatera Utara. Pupuk ini disalurkan di Desa Selamat Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Dan Pupuk ini masih menumpuk di halaman rumah warga di desa tersebut.
Bantuan pemerintah yang dimaksudkan untuk kebaikan bisa berakibat tidak baik bagi petani kopi Organik Gayo karena badan lisensi organic bisa menganggap petani menggunakan pupuk bukan organic dan akibatnya lahannya harus dikonversi selama 3(tiga) tahun dan ini sangat merugikan petani kopi, dan ini sangat kontraproduktif dengan kampanye ramah lingkungan yang dikampanyekan oleh Produsen kopi Gayo. Sesal Mustawalad.
“Boleh jadi produk tersebut adalah pupuk Organik tetapi bukan dimaksudkan untuk digunakan pada pertanian/perkebunan Organik seperti di dataran Tinggi Gayo,” ujarnya.
Pendapat Mustawalad, seharusnya ada persepsi yang sama antara Petani kopi Organik, Koperasi (Produser), Eksportir, Produsen Pupuk , Pemerintah dan badan lisensi tentang Organik sehingga produk tersebut tidak merugikan citra kopi Gayo yang menerapkan pertanian yang ramah lingkungan serta berkelanjutan. Dan hal seperti ini jangan lagi terjadi dimasa yang akan datang.
“Terkait dengan hal tersebut Asosiasi Produser Fair Trade Indonesia (APFI) telah mengirimkan surat protes ke Kementerian Pertanian di Jakarta terhadap pupuk tersebut dan diharapkan ke depan ada kesepahaman bersama tentang Organik dengan kata lain produk yang ramah lingkungan,” demikian Ketua APFI.
Sementara dinas terkait di Aceh Tengah dan Bener Meriah belum berhasil dikonfirmasi terkait pupuk organik bantuan tersebut. (Win Aman/red.03)