Takengon | Lintas Gayo – Petue adalah orang terhormat dalam strata masyarakat dan juga kepemimpinan adat Gayo. Demikian dikatakan Drs.Azharia, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagong Jeget, dalam sambutannya pada kegiatan uji mampu membaca Al-Qur’an bagi petue kampung di Jagong Jeget, Senin (21/1/2013).
Dilanjutkannya, Gayo mengenal istilah Sarak Opat yang terdiri dari, Reje musuket sifet, Imem muperlu sunet, Petue musidik sasat, dan Rayat genap mupakat.
“Petue berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung di bidang yudikatif berdasarkan hukum adat yang mempunyai fungsi, musidik sasat (menyelusuri kebenaran informasi atau tabayyun), memelihara harkat, martabat dan adat istiadat kampung serta membantu menyelesaikan sengketa”, jelas Azharia.
Sementara itu, Abu Mosodik selaku tim penguji mengatakan, pihak KUA Jagong Jeget dipercayakan sebagai pelaksana tes mampu membaca Al-qur’an tersebut.
“KUA ditunjuk untuk melakukan uji mampu baca Al-Qur’an oleh pihak kecamatan.” kata Abu Musodik, SHI penghulu KUA Jagong Jeget selaku salah seorang Tim Penguji.
Dirincikan, ada 10 (sepuluh) petue kampung yang mengikuti uji baca Al-Qur’an. Kesepuluh kampung tersebut merupakan kampung-kampung yang sudah defenitif.
“Kampung-kampunmg tersebut adalah kampung Jagong, Jeget Ayu, Bukit Kemuning, Paya Tungel, Bukit Sari, Paya Dedep, Gegarang, Telege Sari, Berawang Dewal dan Merah Said. Sementara 2 (dua) kampung lainnya masih berstatus persiapan, yaitu kampung Tawar Bengi dan Gading Jaya”, rincinya.
Mampu membaca Al-Qur’an lanjut, Abu Mosodik merupakan syarat utama untuk menjadi Petue Kampung.
“Hal ini sudah tertuang dalam dalam pasal 93 Qanun Nomor 4 tahun 2011 Kabupaten Aceh Tengah Tentang Pemerintahan Kampung”, lanjutnya.
Selain mampu membaca Al-qur’an, Abu Mosodik menambahkan syarat menjadi petue Kampung juga harus mampu memahami kandungan Al-Qur’an, memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum adat dan adat istiadat Gayo, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan perundangan-undangan yang berlaku, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP atau sederajat, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan berkelakuan baik, berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil, dan tidak pernah tersangkut masalah hukum (tindak pidana, kriminal) dan tersangkut narkoba.
“Karena kedudukannya yang sangat penting sebagai bagian dari 4 (empat) pilar penyangga dalam pemerintahan kampung sesuai dengan adat Gayo yang luhur, maka untuk menjadi seorang petue adalah orang yang mumpuni dalam keagamaan (Islam) dan juga menguasai pengetahuan tentang adat Gayo secara umum”, pungkasnya. (Mahbub Fauzie)