Ketua KNA Sesalkan Perbuatan Mesum Mahasiswa Aceh Tengah

Banda Aceh | Lintas Gayo – Terkait kejadian tertangkapbasahnya sepasang manusia non muhrim asal Aceh Tengah yang diduga bermesum di depan kantor KUA Ule Kareng seperti di lansir kompas.com, Senin 28 MAret 2011 lalu, Ketua Keluarga Negeri Antara (KNA) Banda Aceh, Ruslan Abdul Gani menanggapi dingin persoalan ini

Ditegaskan Ruslan, setiap orang Gayo yang berdomisi di Banda Aceh dan Aceh Besar sekitarnya, sudah termasuk dalam Keluarga Negeri Antara tapi untuk hal ini kita tidak bisa banyak berkomentar terlalu jauh karena ini merupakan permasalahan pribadi dan melanggar hukum.

“Biarkan pihak berwajib saja yang menyelesaikannya, kita di Aceh punya aturan yang khusus tentang Syariat Islam artinya kita harus memahami ini sebagai aturan yang harus kita jalani karena kita tinggal di Aceh. Kita berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ruslan.

Tanggapan senada juga diutarakan, Amalan Salihan ketua IPPEMATA. Ia menyayangkan hal ini bisa terjadi kita sebagai intelektual seharusnya lebih bisa mengerti hukum yang ada di daerah kita. Kita berharap ada pebaikan moral ke depan sesama kawan kawan kita mahasiswa diperntauan.

“Sebagai  mahasiswa serantau kita sangat malu, ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita.” tutur Amalan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh kompas.com pasangan ini di  digerebek warga setempat, Senin (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB, saat berbuat mesum dalam sebuah ruangan di kantor Balai Benih Pertanian Kota Banda Aceh. Pelaku yang berinisial MPD (21) dan NLL (21), sepasang remaja yang tertangkap sedang berbuat mesum di Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, nyaris dimandikan air comberan dan diamuk massa.

“Pasangan remaja itu digerebek saat berbuat mesum, perbuatan aib yang mereka lakukan telah membuat nama desa kami tercemar,” kata seorang warga, Faisal (37). Warga lainnya mengatakan, pasangan nonmuhrim itu sering terlihat memasuki bangunan yang berada di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulee Kareng itu. MPD, warga Kabupaten Aceh Tengah yang tinggal di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga sering memanfaatkan kantor milik pemerintah itu untuk berbuat mesum.

Sementara NLL, mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Banda Aceh yang juga berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, itu berdomisili di sektor selatan Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

Sebelum diserahkan kepada aparat Wilayatul Hisbah (WH), massa yang terdiri atas ratusan orang minta agar pasangan nonmuhrim itu dimandikan dengan air comberan sebagai hukum adat. Beruntung, petugas WH langsung membawa kedua remaja itu ke kantornya untuk diproses secara hukum Syariat Islam.(tim)

Berita terkait http://regional.kompas.com/read/2011/03/28/22213053/Pasangan.Ini.Mesum.di.Depan.Kantor.KUA.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Astaghfirullahhal azim…

    isi kite paren salakni urang gayo,,
    ike nge murum2 menet nguken kerje daripada bikin malu banyak orang, terutama tercemar nama baik mahasiswa yang berasal dari takengon,,,
    gere mbuet len nampae ya geh,,,,