DPRK Buat Qanun, Tetapi Daerah Kena Pinalti

Takengen | Lintas Gayo – Dari 13 Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan Bupati Aceh Tengah, sejak ahir Desember 2012 lalu, DPRK ahirnya melahirkan satu qanun, Kamis, malam,  3 Oktober  2013. Qanun yang diusulkan bupati sehubungan dengan Pertanggungjawaban bupati penggunaan anggaran  APBK 2012.

Dalam keputusannya nomor 21 tahun 2013, DPRK menyetujui usulan yang disampaikan Bupati Aceh Tengah. Walau DPRK sudah menetapkan qanun, namun Aceh Tengah terancam kena pinalti. DPRK sudah melanggar dispensasi yang  diberikan Menteri Keuangan.

Menteri keuangan, karena Aceh Tengah mendapat musibah gempa, memberikan kelonggaran untuk menyampaikan Dana Alokasi Umum  (DAU) hingga 30 September. Daerah lainnya harus menyampaikan pada 31 Agustus.
Namun batas waktu itu dianggap enteng oleh wakil rakyat ini. Baru pada tanggal 3 Oktober menjelang dini hari, qanun itu disahkan. “ Lambat-lambat sikit biasalah,” sebut ketua dewan kepada Pers sebelumnya.

Namun keterlambatan itu Aceh Tengah mendapat ancaman pinalti dari Menteri Keuangan.  Kapan hasil qanun itu akan disampaikan ke Menteri? Batas waktu sudah lewat, bila menerapkan aturan, maka Aceh Tengah akan mendapat pengurangan anggaran.

Biaya operasional, gaji pegawai dan sejumlah kegiatan akan berkurang karena keterlambatan pengusulan ini. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui dengan pasti apa jenis pinalti yang akan diterima Aceh Tengah karena keterlambatan ini. ( Fazri Gayo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.