Oleh: Muchtarudin Gayo
Bupati Bener Meriah menerapkan kebijakan Pemilu Netral, Pemilu Bersih, salah satunya dengan cara mensterilkan penyelenggara Pemilu 2014 bebas dari unsur Pemerintah dalam hal ini PNS.
Berkenaan dengan hal tersebut kami menghimbau instansi sentralisasi Pemerintah seperti Kementerian Agama supaya mendukung Kebijakan Bupati tersebut. Untuk itulah kami dari LSM GEMPAR mengirim surat kepada Menteri Agama RI khusunya Kemenag Kab. Bener Meriah supaya tidak memberikan izin kepada PNS dibawah jajarannya untuk ikut-ikutan nyalon anggota KIP.
Seperti telah diketahui secara luas bahwa Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah telah memberi izin kepada sdr.Iwan Kurnia, seorang PNS jabatan Guru MIM Teritit untuk menjadi anggota KIP, Kepala Kantor Kemenag Provinsi Aceh malah mengeluarkan SK pembebastugaskan sdr. Iwan Kurnia dari jabatan Guru HANYA karena yang bersangkutan nyalon jadi anggota KIP Bener Meriah.
Kebijakan ini sungguh sangat Ironis ditengah keterpurukan kwalitas pendidikan di Kabupaten Bener Meriah, malah Guru dibebastugaskan sementara itu instansiKemenag Kab. Bener Meriah masih Kekurangan Guru, hal terbukti dengan masih banyaknya Guru Sekolah yang diperbantukan dari Pemda Bener Meriah untuk mengisi kekosongan Guru di Kemenag Bener Meriah.
Apakah Provinsi Aceh masih belum kapok dengan predikat hasil UN terburuh seluh Indonesia, malahan kalah dengan Papua. ” Secara nasional, angka ketidaklulusan dalam pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA di Provinsi Aceh tercatat 3,11 persen atau sebanyak 1.752 siswa. Angka ini merupakan angka tertinggi di Indonesia, yang disusul Provinsi Papua di peringkat dua, dan Sulawesi Tengah di peringkat tiga.
Sekretaris Panitia Pelaksana UN Provinsi Aceh tahun 2013, Zulkarnaini, mengatakan, angka kelulusan UN di Aceh turun menjadi 97 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 99 persen. “Memang kita mengalami penurunan angka kelulusan tahun ini dan kita akan melakukan evaluasi untuk hal ini,” kata Zulkarnaini, (24/5/2013, Kompas Online).
Pembinaan secara menyeluruh dan terpadu kepada guru dan siswa sangan diperlukan guna mengangkat kwalitas pendidikan di Provinsi Aceh pada umumnya dan Kab. Bener Meriah pada khusunya.
Terlampir surat kami ke Menteri Agama untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. (PR/LG)
*Ketua Umum LSM GEMPAR