Redelong: Lintas Gayo – Berikut adalah surat dari LSM Gempar Bener Meriah yang diterima redaksi Lintas Gayo pada Senin, 28 Oktober 2013, yang berisi antara lain, pencabutan kembali surat yang pernah dilayangkan kepada Menteri Agama RI beberapa waktu lalu. Berikut adalah isi dari surat tersebut:
Terbitnya surat kami No. 45/SETJEN/LSM/X/2013 pada tanggal 9 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Agama RI perihal Menjaga Netralitas PNS dalam Pemilu telah mendapat tanggapan masyarakat secara beragam, baik yang pro maupun yang kotra.
Kami banyak menerima masukan dan nasehat dari tokoh masyarakat dan tokoh Ulama sehingga kami memiliki dasar untuk meninjau kembali surat tersebut guna kepentingan masyarakat (umum) yang lebih besar.
Adapun dasar pertimbangan kami adalah, Pertama, Pemilu Legislatif yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 tinggal lima bulan lagi sementara itu Komite Independen Pemilihan (KIP) sebagai Penyelenggara Pemilu belum terbentuk di Kabupaten Bener Meriah.
Kedua, Penetapan Saudara Iwan Kurnia sebagai anggota KIP Kabupaten Bener Meriah dianggap telah memenuhi syarat karena sudah mendapat izin dari atasan langsung yaitu Kepala Kantor Kemenya nterian Agama setempat, kemudian dikuatkan oleh Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh atas nama Menteri Agama RI Nomor: KW.01.1/2/Kp.07.5/712/2013, tanggal 22 Agustus 2013 Tentang Pembebasan Sementara dari jabatan guru atas nama Iwan Kurnia A.Ma.
Ketiga, status Iwan Kurnia A.Ma, adalah guru Negeri pada jajaran Kementerian Agama Bener Meriah, diperbantukan ke instansi pendidikan swasta yaitu MIM Teritit dengan jabatan guru bidang studi sehingga tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pasca pengangkatan beliau sebagai anggota KIP.
Keempat, Berdasarkan pertimbangan diatas maka bersama ini kami nyatakan bahwa :
Kami menarik surat kami : No. 45/SETJEN/LSM/X/2013 pada tanggal 9 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Agama RI perihal Menjaga Netralitas PNS dalam Pemilu untuk seluruh substansinya dan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2013.
Kelima, Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi polemik masalah ini demi kepentingan Bener Meriah.
Surat No.47/SETJEN/LSM/X/2013
LSM GEMPAR
(Fz/Tenemata)