Akhirnya, Dua PNS Calon KIP Bener Meriah Didepak DPRK

Redelong | Lintas Gayo – Dua anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) akhirnya didepak dari calon anggota KIP Kabupaten setelah melalui sidang paripurna DPRK yang dilakukan Senin, (18/11/2013).
Salah seorang anggota DPRK Bener meriah yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sidang dilakukan karena bupati telah menyurati DPRK setempat.
“Kita baru selesai sidang, jadi pertimbangan untuk pengambilan sikap ini juga banyak, makanya kita putuskan kedua orang tersebut untuk berhenti,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan, jika permasalahan kedua PNS tidak tuntas, dikhwatirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pembuatan SK tentang KIP Bener Meriah.sebab, Ketua KPU RI telah mengeluarkan surat dengan Nomor 749/KPU/II/2013, tertanggal 6 November 2013, yang meminta dua PNS dimaksud untuk memilih, menanggalkan status PNS mereka dan memilih menjadi anggota KIP.
Seperti diberitakan Lintas Gayo beberapa waktu lalu, Polemik keikutsertaan 2 orang PNS tanpa izin pimpinan daerah untuk menjadi anggota komisioner KIP Bener Meriah, sempat berbuntut panjang. Pasalnya, Riduansyah anggota komisi A DPRK setempat berang karena Bupati Ruslan Abdul Gani menyebutkan, salah seorang anggota komisi A bermain dalam menentukan anggota KIP tersebut.
Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sendiri akhirnya tetap pada pendiriannya untuk tidak mengizinkan kedua PNS tersebut dikarenakan masih dibutuhkan kinerjanya untuk daerah.
Bahkan Riduan, yang dihubungi Lintas Gayo Selasa, (22/10/2013) lalu, malah mengungkapkan adanya upaya suap yang dilakukan salah seorang calon KIP agar lulus menjadi komisioner KIP.
Kepada Lintas Gayo, Riduan malah mengungkapkan adanya upaya suap yang dilakukan Muchtaruddin agar lulus menjadi komisioner KIP, Riduan saat itu mengancam dapat menunjukkan bukti apabila diperlukan.
Muchtaruddin langsung membantah pernyataan anggota komisi A tersebut dengan mengirimkan rilis ke redaksi Lintas Gayo, dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan uang kepada Riduansyah, tuduhan tersebut kata Muchtaruddin adalah fitnah Terkutuk, satu juta persen bohong.
Namun demikian, setelah gagalnya dua PNS masing-masing Sufianto dan Sunaryadi melenggang ke kursi komisioner KIP, secara otomatis, Muchtaruddin yang merupakan ketua LSM Gempat Bener Meriah ini mendapatkan tempat bersama empat rekannya. Mereka adalah Hidayat, Yusrizal Faini, Muhtar SP dan Iwan Kurnia (PNS Kemenag) akhirnya resmi ditetapkan menjadi anggota KIP Kabupaten Bener Meriah pada sidang dewan tersebut. (Tenemata)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.