Jakarta| Lintasgayo.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yunadi HR darijabatan ketua KIP dan anggota KIP Aceh Tengah.
Majelis hakim DKPP dalam persidangan Rabu (23/06/2021) yang berlangsung secara virtual membacakan ptusuan perisdangan, atas kasus yang diadukan Anwar melalui kuasa hukumnya Wajadal Muna SH.
Ketua Majelis hakim Dr. H. Alfitra Salamm APU beserta anggotanya Dr. Ida Budhiati, SH., MH., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. dan Didik Supriyanto, memutuskan memberhentikan Yunadi dari jabatanya sebagai ketua KIP dan juga sebagai anggota KIP.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menindak lanjuti keputusan ini selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Yunadi HR menurut majelis hakim terkena pasal melanggaran kode etik dan ianya diberhentikan dari jabatan ketua KIP dan anggota KIP Aceh Tengah. (LG01)
Comments are closed.