Revisi Qanun Pilkada perlu segera dibahas

BANDA ACEH | Lintas Gayo –  Proses pembahasan revisi Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada perlu secepatnya dibahas oleh DPR Aceh bagi mengelakkan permasalahan hukum di kemudian hari terkait pelaksanaan pilkada pada 2017 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Pemerintahan, M Jafar SH dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul  “Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017” di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu 23 Maret 2016.

“Saat ini antara UUPA, Qanun no. 5 Tahun 2012, UU no. 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan pendapat. Hal ini harus segera dibahas oleh para legislatif, karena jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata M. Jafar.

Antara hal yang menurutnya perlu dibahas segera adalah terkait dukungan calon perseorangan di Aceh harus mengajukan 3 persen dari jumlah penduduk menurut Qanun, sedangkan menurut UU No. 8, Tahun 2015 menyebutkan antara 6.5% hingga 10% dari total jumlah penduduk.

“Hal ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Selanjutnya, M. Jafar berharap qanun pilkada untuk turut memasukkan poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon. “Hal ini penting bagi memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut,” katanya.

“Hal lainnya yang perlu dibahas termasuk syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam qanun pilkada diatur tetapi tidak pada UU No. 8, 2015 tentang pilkada,” katanya.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi dari DPP partai bagi calon jalur harus mendapat persetujuan DPP, sedangkan dalam qanun pilkada tidak diatur. “Ini semua permasalahan hukum yang harus segera dibahas supaya proses pilkada nantinya berjalan lancar dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

“Ada banyak hal lain lagi seperti penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait pilkada, UU No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU pilkada,” kata M. Jafar.

Terkait dengan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, M. Jafar mengatakan para kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh perlu mempunyai ketepatan anggaran untuk mendukung kelancaran proses pilkada mendatang.

FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang mewakili para aparatur pemerintahan, partai politil, Lembaga Swadaya Masyarakat serta beberapa tokoh politik membahas berbagai topik dan isu permasalahan menjelang pilkada di Aceh.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.