Takengen|Lintas Gayo- Bupati Aceh Tengah memberikan penjelasan kepada wartawan sehubungan dengan persoalan pelantikan KIP. Inilah penjelasan Bupati Nasaruddin.
Bupati sebagai pemegang mandate berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pelantikan KIP. Bupati menjelaskan tertunda pelantikan KIP Aceh Tengah disebabkan karena dua hal ;
Pertama; Adanya permasalahan hukum yaitu gugatan yang diajukan 15 anggota DPRK dan beberapa Parpol terhadap SK KPU nomor; 706/Kpts/KPU/2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah.
Kedua; Adanya kekeliruan SK ketua KPU nomor tersebut tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP.
Persoalan gugatan Parpol dan anggota DPRK diserahkan sepenuhnya kepada PTUN, sedangkan kesalahan administrasi KPU, sudah diperbaiki dengan terbitnya SK KPU no.427/kpts/KPU/ 2014 tertanggal 18 Pebruari 2014, tentang perubahan SK KPU nomor 706.
Rapat yang dihadiri ketua KPU dan jajarannya, Wagub Aceh dan jajarannya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri dan Bupati Aceh Tengah di gedung KPU, tanggal 18 Pebruari 2014. Berkaitan dengan gugatan yang dilakukan anggota DPRK Aceh Tengah dan beberapa parpol semua pihak harus menghormati dan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan PTUN.
Dengan adanya kesepakan bersama ini, Bupati Aceh Tengah menjadwalkan pelantikan tanggal 22 Pebruari. Bupati Aceh Tengah mengharapkan semua komponen bisa saling memberikan kontribusi pemikiran untuk menyukseskan pemilu 9 April 2014 yang hanya menghitung hari lagi.
Selain itu bupati mengharapkan semua pihak membantu dan mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat daerah ini akibat gempa 2 Juli lalu. “ Salah bertegah benar berpapah sebagai mana diamanahkan orang tua kita secara turun temurun,” demikian penjelasan bupati. (Tim LG)