Takengen | Lintas Gayo – Isu akan ditutupnya Universitas Gajah Putih (UGP) merebak ditengah-tengah masyarakat baru-baru ini.
Kabar tersebut membuat sejumlah mahasiswa panik, karena salah satu kampus yang menjadi kebanggaan masyarakat Gayo selama ini telah melahirkan banyak sarjana.
Wartawan Lintas Gayo menerima informasi tersebut dari salah satu mahasiswa yang tengah kuliah di Jakarta.
Untuk memastikan informasi itu, tim Lintas Gayo mencari tahu kebenarannya, hingga sms tersebut akhirnya diterima redaksi.
Adapun isi sms yang beredar tersebut adalah sebagai berikut, “Ternyata kampus Universitas Gajah Putih dinyatakan ILEGAL oleh DIKTI, karena rektor dan pejabat kampus UGP lainnya berstatus sebagai PNS berindentitas NUPN, dan laporan data dimanipulasi oleh pihak kampus. Rektor saat ini tidak berhak menandatangani ijazah UGP, karena NUPN. Saat ini DIKTI dan KOPERTIS tidak mau melayani seluruh keperluan kampus. Atas ini semua apakah mahasiswa DIAM, apabila diam maka kampus tidak lama lagi akan di tutup oleh DIKTI. Silahkan berpikir!!! Hanya ada satu jalan TURUNKAN REKTOR saat ini juga atau kampus akan ditutup. Sebarkan demi UGP dan masa depan kita. Ttd Calon Sarjana,”.
Rektor UGP Mirda Alimi yang dikonfirmasi Lintas Gayo membantah hal tersebut.
Menurutnya, saat ini pihak rektorat tengah melakukan verifikasi terkait sejumlah data dosen yang diminta Dikti.
“Saya baru pulang dari Jakarta bertemu Dikti membicarakan sejumlah hal mengenai data dosen yang diminta pihak Dikti,” ungkapnya yang dihubungi via telpon seluler, Sabtu (22/2/2014) malam.
Sementara itu isu ini juga membuat para mahasiswa kampus tersebut panik, mengingat mereka tengah menjalankan proses perkuliahan.
“Gimana bisa diterima, gara-gara isu ini saya dan keluarga panik, kami sudah kuliah, saya juga udah semester delapan, gak lama lagi kan udah tamat,” ungkap seorang mahasiswi UGP jurusan Tekhnik Informatika yang enggan disebut namanya.(Tenemata)
Hasil rapat dengan Rektor dan petinggi kampus UGP, Tanggal 24 Februari 2014, Beberapa perwakilan mahasiswa, MPM, PRESMA dan BEM serta beberapa mahasiswa, menghasilkan, mahasiswa meminta secara hormat Pak Mirda turun, dengan alasan, beliau tidak punya NIDN, kemudian syarat-syarat beliau jadi rektor, tidak memadai, terutama pada umur beliau sudah lebih dari 55 tahun seperti yang diamanatkan DIKTI, kemudian beliau baru berpangkat III/b atau asisten ahli, sedangkan yang diminta DIKTI minimal III/c atau lektor, dan beliau tidak memeliki kewenangan untuk menandatangai ijazah. Kedua, banyak pejabat struktur kampus dosen tidak tetap atau NUPN, seperti PUREK II, DEKAN dan KAPORDI, KEPALA LPPM dll. Dari pemamparan pak rektor, mereka tetap tidak mau mundur, beliau mengatakan UGP punya statuta, dan statuta mengatakan bahwa kami memenuhi syarat. Pejabat kampus itu lupa bahwa STATUTA di buat dengan dasar peraturan DIKTI, agar kampus tetap mau dilayani oleh DIKTI, dari mana logikanya ATURAN DIKTI lebih rendah dari STATUTA?, maka wajar kalau DIKTI tidak mau melayani kampus UGP dan dianggap ILEGAL. Sekarang terserah mahasiswa, bagaimana menyikapi ketidakmauan mundurnya rektor, haruskan karena segelitir orang yang merasa mampu padahal tidak memenuhi syarat dan ternyata tidak mampu memimpin kampus harus dipertahankan dengan konsekuensi kampus akan ditutup oleh DIKTI.
Agus Safrizal, baca ulang statement pak rektor ya, pak mirda sendiri yang mengatakan Ilegal….sudah 2 tahun data kampus tidak dikirim, dan surat peringatannya sudah 1 tahun lalu di berikan ke kampus UGP, tapi tidak diindahkan, malah operator kampus di pecat, karena ada saudara bapak tu di masukin.
apa benar di pecat ,info dari mana tu? yg saya tau sebagian operator tdk becus bekerja data tidak dikirim percuma kan udh pelatihan n jauh2 ke jkt berurusan tdk becus , agar kampus rusak n rektor turun itu maunya…intinya sakit hati…te nge biasa dora2 ikini musangka ngengaken…
Sebaiknya pak mirda mengundurkan diri, alasannya PERTAMA, dia sendiri masih berstatus sebagai dosen tidak tetap dengan identitas NUPN, umur beliau sudah melebihi kententuan Dikti maksimal 55 Tahun, kepemimpinan beliau adalah kepemimpinan birokrasi, bukan kepemimpinan akademis, karena beliau memang kecil dan dibesarkan oleh birokrasi. KEDUA, Mutasi januari 2014, sangat neopotisme, bahkan anak pak sopyan, yang belum tamat S1 pun bisa menjadi staff keuangan. KETIGA, Pejabat Struktural kampus mulai dari PUREK, DEKAN PEMBANTU DEKAN, KAPRODI banyak Dosen Tidak Tetap atau NUPN. KEEMPAT, Karena NUPN, pak mirda tidak bisa tanda tangan ijazah dan seluruh keperluan kampus tidak akan dilayani oleh DIKTI dan Kopertis. Ijazah ditanda tangani oleh Koordinator Kopertis dan Rektor. KELIMA, Nikmati masa pensiun bapak, jangan rusak kampus dengan ambisi bapak, kami paham bapak sudah lama di menjabat di dinas-dinas, tapi bapak harus tahu DINAS-DINAS TIDAK SAMA DENGAN KAMPUS PAK, JANGAN KORBANKAN URANG GAYO PAK. Kami Mohon pa. KEENAM, Pak Bupati, kampus tidak usah di intervensi pak, biarlah orang kampus yang memilih siapa yang layak jadi REKTOR, ATURAN KAMPUS BERBEDA JAUH DENGAN ATURAN BIROKRASI PAK…Terimakasih banyak atas keikhlasan pak mirda dan pak bupati melepaskan Kampus UGP ke tangan-tangan yang paham kampus pak.
Kalau DIKTI mengatakan bahwa UGP Ilegal , mana surat nya?
ya ga ada lah suratnya… orang kampus kalian UGP LEGAL kok… cek pdpt.dikti.go.id atau forlap.dikti.go.id
Mari kawan-kawan, kita sama-sama mengikuti diskusi tersebut, ini menyangkut masa depan kita dan masa depan generasi Gayo kedepan, jangan biar lagi mereka menguasai apa yang mereka tidak mampu…mereka hanya mengambil uang dari mahasiswa tanpa bisa berbuat apa-apa untuk mahasiswa malah merugikan mahasiswa. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Gayo
Sekarang kita minta kepada rektor, apakah beliau bisa menandatangani ijazah? ini kan kaitannya dengan apakah rektor bisa dapat NIDN? kalau melihat aturan dikti, pensiun PNS tidak bisa dapat NIDN, maka kita minta rektor turun agar mahasiswa tidak jadi korban.
iya teman semu saya juga sudah sidang meja hijau dan sudah lulus, kami juga sdh tayakan ke fakultas beberapa hari yang lalu tapi fakultas menampakan aturan yang di keluarkan dikti, tentang yang menanda tangani izajah di situ diktakan bahwa yang menjadi pimpinan perguruan tinggi. Baik rektor, wk rektor 1,2,3 dan 4 serta dekan, wk dekan 1,2,3 dan ka prodi harus berstatus dose dan memiliki NIDN, sedangkan rektor ugp saat ini masih seorang pns pemda bekum pensiun aturan lagi yang di sampaikan ke kami bahwa pensiunan pns, dosen dllnya tidak boleh mengurus nidn baca di http://www.forlap.dikti.go.id, dari ini kawan kawan apa yang harus kita lakukan kalo rektor seperti ini
Saya dekar besok ada pertemuan dengan rektor antara mhs dengan rektor auo ikutan kalo memang tidah sah rektor kita ya di gantiaja biar gak korban mahasiswa kan
Whay. ?………….
Mungkin karena menentang aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dikti sehingga gajah putih kenak diskualifikadi, yaa sekarang kembalikan kepada aturan yang telah di tetapkan jagan korbankan mahasiswa haya untuk kepentingan kita sendiri kasian mereka mhs