Takengen | LintasGayo : Siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus honor K2?. Ada laporan kepolisi setelah tenga honor mengadu ke DPRK, membuat polisi serius menangani kasus itu. Penyidik sudah meminta keterangan 4 orang saksi .
“Kita serius dan sudah meminta keterangan 4 saksi,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto, melalui Kasat Reskrim, AKP. Raja Gunawan, kepada Pers, Selasa (4/4/2014).
Kini pihak penyidik sedang mengumpulkan bukti. Bila semua pendukung lengkap baru mengarah tentang siapa tersangka, sebutnya.
Berita Lintas Gayo sebelumnya, para tenaga honor ini sudah menyampaikan ke DPRK siapa saja yang tidak honor atau honornya mencurigakan tetapi lulus. DPRK merangkum ada 23 nama (baca 23 nama yang honornya dicurigai).
Bila polisi berhasil membuktikan, bukan hanya yang lulus yang akan menjadi tersangka, namun dinas yang mengeluarkan surat honor juga bisa dijadikan tersangka. Namun polisi belum mengarah kepada siapa tersangka, baru mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung.
Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Aceh Tengah dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Sekda Aceh Tengah, Taupiq, menjelaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses penentuan kelulusan tes honor k2 ini.
Sampai tanggal 24 Februari 2014 lalu, Sekda dalam surat pernyataannya tanggal 27 Pebruari, belum menerima daftar nilai hasil Test Kemampuan Dasar TKD), dan Test Kemampuan Bidang (TKB) .
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), belum menetapkan peserta test CPNS yang lulus k-2, dan tidak pernah merekomendasikan nama-nama tertentu peserta test CPNS tenaga k-2 untuk lulus ujian ke Panatia Seleksi Nasional (Panselnas) di Jakarta. (Iqoni RS)