Takengen| Lintas Gayo – Persoalan di Universitas Gajah Putih belum kunjung tuntas, mahasiswa kembali menunjukkan power melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Aceh Tengah, Selasa (1/4/2014). Aksi demo ini dipicu karena pihak rektor, dekan, melanggar kesepakatan bersama.
Semula persoalan Gajah Putih yang semakin meruncing ini dijanjikan akan diselesaikan/ dibahas di kampus. Namun pihak rektorat, dekan, dosen, menggelar pertemuan di ruang Setdakab Aceh Tengah. Mahasiswa yang merasa dibohongi, akhirnya membanjiri kantor bupati.
Pada saat bersamaan, mahasiswa Unimal yang telah selesai melaksanakan tugas Kuliah Pengabdian Masyarakat (PKM) di Aceh Tengah juga membanjiri halaman kantor bupati, mereka mau dilepas kepulangannya, walau dua diantara teman mereka meninggal dunia akibat kecelakaan longsor di Jalan Takengen Bintang.
Semula acara mahasiswa Unimal berlangsung khidmat , berubah tidak nyaman dengan hadirnya aksi demo dari mahasiswa Gajah Putih. “Kami menyesalkan sikap rektor yang tidak tegas. Semula ada perjanjian, bahwa setiap persoalan UGP, akan dibahas di kampus. Namun kenyataanya, justru rektor, dekan dan dosen melakukan pertemuan di ruang bupati,” Ucap Asri, koordinator aksi .
Menurut Iswindi, pemang Presiden UGP, menjelaskan, pemindahan lokasi pembahasan persoalan UGP, menandakan pengurus UGP belum transparansi dalam menyelesaikan tuntutan mahasiswa. Persoalan UGP yang terancam ditutup layanan akademik oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti). Ancaman penutupan layananan akademik ini, karena UGP belum memenuhi persyaratan sesuai UU berlaku.
Sebelumnya, Sabtu (29/3/2014) mahasiswa juga sudah melakukan demo, menuntut rector UGP segera mundur dari jabatannya, bila persayaratan PTS yang sah menurut hukum tidak mampu dipenuhi. Saat demo ini, pihak Rektor berjanji memenuhi tuntutan mahasiswa.
Menurut , Imran, mantan Presiden UGP, ada sejumlah poin yang disampaikan pihak mahasiswa ke pengurus kampus, sehubungan ditutupnya layanan akademik oleh Dikti. Diantaranya status dosen tetap, aktif dan memiliki ijazah S2.
Selain itu, setiap dosen harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Tidak sedang menjalani tugas belajar dari 6 bulan. Membuat surat pernyataan tertulis tidak terkait PNS/guru berstatus PNS serta memegang SK dosen tetap/tidak tetap.
Mahasiswa meminta kejelasan dari Bupati Aceh Tengah yang juga sebagai ketua yayasan, apakah dia menjabat sebagai ketua yayasan apakah sudah mendapat izin dari Mendagri.Aksi mahasiswa ini belum mendapat respon dari pihak bupati (yayasan) dan rector, mahasiswa yang melakukan demo meminta bertemu, tidak mendapatkan jawaban. “ Ini menandakan mereka tidak bertanggungjawab,” sebut mahasiswa.
Karena tidak mendapat jawaban mahasiswa kembali ke kampus menggelar doa bersama, agar semua persoalan yang dihadapi kampus kebanggaan Gayo ini mampu diselesaikan dengan bijak, pihak mahasiswa menyegel kampus UGP. (Fajri).
Marilah tegakkan kebenaran demi membangun Gayo yang tercinta, jangan ada saling sikut menyikut diantara kita, jalani aturan yang ada, kalau ingin Gayo itu maju, yg bukan hak kita jangan kita manfaatkan, orang yang membuat aturan saya rasa tidak salah, karena dg dibuatnya aturan itu utk di jalani jd bukan untuk di lalui begitu saja, semoga kedepannya dan utk masa depan civitas academika UGP atau kmps2 yang lain yg ada disekitar Gayo baik Ateng atau BM selalu beracuan pada peraturan yg telah di tetapkan dari pusat.Jangan sekali-kali melangkahi aturan ini biar pendidikan yang ada di gayo tetap dan berlangsung dg baik, dan tidak mengorbankan ribuan mhswa yg sedang dan telah selesai dari PT tersebut.
Aa baro betih cinea geh sdr ku….
Sepertinya ketua yayasan / Bupati Aceh Tengah harus banyak belajar dan membaca, jangan asik hitung uang untuk kepentingan pribadi. kasihan mahasiswa yang sedang kuliah di daerah yang anda pimpin. Tolong jangan egois donk pak Bupati, pikirin rakyat, jangan pikirin diri sendiri
Oya baro mahasiswa, hebat kam win…enti tedohen sebelum mirda wa turun, we kepanjangan tangan ni nas a ya. KIP nge ikaruie, Dana korban Gempa nge i gelok e, K2 nge pelen sudere e mayo, oya keti gere mera we tos pansus ken menyelediki oya, tereh kedepeten. program ketapang, we pembuet ya…oya keti pas nos umah ayu i lemah 8 milyar. Perlu betehi kam boh mahasiswa penerus Gayo, Aqil Mukhtar i sogok pake a 1 Milyar, oya keti ken bupati ya…Berjuang renye anakku, kami mendoane kam, turah kite lewen penguasa.
wah ternyata benar didalangi politik nih ricuh UGP, kasian yang ga tau apa-apa ya, ga ikutan ah kalo udah ke politik… Anda yakin ada SOGOKAN KE AQIL MUKHTAR sebesar 1M??? ati2 lho, identitas anda kan sudah bisa dilacak ke pihak lintasgayo, dan pihak lintasgayo pasti ga mau bermasalah gara-gara nahan-nahan nutup-nutupi identitas anda, kalo ada pihaknya yang baca bisa berabe lho…
Jangan sok-sok tau lho Rahma, mmgnya mau di lacak ke Lintas Gayo terus kenapa? kalau mmg betul hal itu terjadi kenapa masalah buat lho? kenapa anda kok membela yg tidak benar, apa krn yg di hujat itu sdr mu, familimu? atau ada udang di balik bakwan mu…???? sok hebat lho Rahma…seolah2 anda panglimanya di situ…itulah salah satu manusia yg gak bisa dikeritik, mersa menang sendiri…dasar lho…penjilat…
yee… kakak Humairoh Jasmin maraaaaaah… ha ha hay… ya silahkan kalo memang benar, apa salah ungkapan saya??? lagian siapa yang bela yeeeee… baca duuuung… fahami isi tulisan saya, kritik ya silahkan kritik sana… kalo perlu datangi tuh KRONI-KRONI BBS & BLG, kan cuma itu, MASALAH KETAPANG JUGA, GEMPA GAYO JUGA, silahkan angkat, tunjukkan buktinya, gulung tu GEROMBOLAN KORUPTOR NEGERI GAYO, ngomong di sini ya percuma, BAU!!! bilang sendiri sana, kan lu tau rumahnya di lemah kalo tidak salah, atau datangi aja ke pendopo, jangan BANCI juga lu. kayaknya lu udah sering diJILAT ya? gimana, enak, merem melek ya mata lu di jilat, igh!!!
Mari kawan-kawan rapatkan barisan untuk merutuhkan penguasa yang TIRANI, SERAKAH dan DZOLIM. InsyaALLAH ALLAH SWT bersama kita, jangan biarkan PENGUASA menguasai KAMPUS, penguasa punya tujuan untuk kepentingan golongan. LAKUKAN BOIKOT, sampai TIRANI HANCUR!!!!! DEMI UGP KITA BERJUANG SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN.
Aturan Pemerintah setiap tahun terus berubah, demikian pula aturan tentang pejabat struktural kampus, yang digunakan pak mirda pada saat pemilihan rektor tahun 2013 adalah surat edaran dikti dengan no 2705/D/T/1998 tertanggal 2 september 1998. Disini dikatakan bahwa Calon Rektor bisa berijazah S1 atau Sarjana, otomatis ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Dosen Minimal S2. Surat edaran ini sudah tidak digunakan lagi karena sudah lahir peraturan baru dari kemendiknas yaitu Kemendiknas No 097/KI.21/2013 tertanggal 13 Maret 2013.
Kopertis merupakan kepanjangan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, KOPERTIS kepanjangan tangan dari DIKTI, kerja-kerja kopertis adalah hanya mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap PTS yang ada di wilayah kerjanya. Kopertis di Indonesia sebanyak 13 KOPERTIS. Kopertis tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan apalagi UU. Nah di dalam aturan kemendiknas No 097/KI.21/2013, dikatakan bahwa pejabat struktural kampus mulai dari rektor sampai ke kaprodi tidak boleh dosen tidak tetap atau NUPN atau dosen PNS. Yang hanya boleh menjabat sebagai pejabat struktural kampus adalah DOSEN TETAP /NON PNS/ NIDN. NOMOR IDENTITAS DOSEN NASIONAL (NIDN) disebut dosen tetap sedangkan NOMOR URUT PENGAJAR NASIONAL (NUPN) disebut dosen tidak tetap.
Pak mirda merupakan Dosen Tidak Tetap atau NUPN dan tidak memiliki otoritas untuk menandatangani ijazah dan urusan kampus, sebenarnya DIKTI sudah lama mengingatkan kepada UGP agar segera membenahi, tapi diabaikan, implikasinya adalah layanan PDPT atau pusat data perguruan tinggi DIKTI di tutup oleh DIKTI.
Mirda menjelaskan proses penetapan rektor diambil dari surat edaran Dikti, bukan berdasarkan surat Kopertis Wilayah I, Medan, dimana isinya berbeda. “Inilah yang sedang kami komplain ke pihak Dikti, mana yang benar, surat edaran Dikti atau surat kopertis, karena ada perbedaan persepsi,” ungkap Mirda yang mengaku sedang berada di Jakarta.
Jadi Surat Edaran Kemendiknas No 097/KI.21/2013, merupakan surat edaran yang berlaku saat ini, dan disebarluaskan oleh KOPERTIS atas INSTRUKSI dari DIKTI.
Sebenarnya, SENAT UGP dan seluruh sivitas akademika UGP sudah sepakat untuk meminta Pak Mirda Alimi, mengundurkan diri. Kemudian diajukan kepada KETUA UMUM YAYASAN yang juga sekaligus BUPATI Aceh Tengah, tapi tidak diindahkan. Pak Bupati masih mempertahankan Pak Mirda sebagai Rektor, padahal SENAT UGP DAN SELURUH SIVITAS AKADEMIKA UGP sudah meminta beliau mundur karena menyalahi aturan KEMENDIKNAS NO 097/KI.21/2013.
Jelas dalam STATUTA UGP disebutkan bahwa KETUA YAYASAN MELANTIK DAN MEMBERHENTIKAN REKTOR ATAS USULAN DARI SENAT. Tapi faktanya ini tidak dilakukan sehingga demonstrasi terus berlangsung sampai tututan SENAT UGP dan SEVITAS AKADEMIKA UGP terpenuhi.
Sekarang KETUA UMUM YAYASAN sekaligus BUPATI ACEH TENGAH, apakah mau mempertahankan pak Mirda Alimi dengan konsekuensi UGP akan di tutup oleh DIKTI, atau menyetujui usulan SENAT UGP agar rektor Mundur. Bukankah SENAT merupakan LEMBAGA TERTINGGI DI KAMPUS? YAYASAN HANYA MENYETUJUI. YAYASAN GAJAH PUTIH MERUPAKAN MILIK URANG GAYO, BUKAN MILIK INDIVIDU ATAU GOLONGAN.
Jangan PERTARUHKAN JABATAN UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN, UGP BUKANLAH PERUSAHAAN YANG MEMILIKI ASET MILYARAN RUPIAH, UGP ADALAH TEMPAT UNTUK MENCETAK GENERASI PENERUS GAYO.