Anggota Dewan Baru, Awas Nafsu al-Musawwamah


Oleh: Husaini Muzakir Algayoni*
 
“Menurut Ibnul Qayim, di dalam nafsu ada keserakan  Haman dan
kebodohan Abu Jahal”
 
            Lembaga negara yang paling korupsi ialah lembaga anggota dewan perwakilan rakyat dan salah satu penyakit yang paling parah bagi anggota dewan ialah korupsi. Dari masa kemasa lembaga negara yang terhormat ini selalu dihantui dengan orang-orang yang mencuri uang, uang yang dia curi  ialah uang orang yang telah membawa dia ke gedung terhormat. Betapa gilanya dan runtuhnya moral anggota dewan terhormat yang melakukan perbuatan setan tersebut.
            Kita mungkin bertanya-tanya, kenapa begitu teganya anggota dewan tersebut melakukan korupsi padahal kalau kita lihat dari gaji mereka sungguh luar biasa dengan angka yang fantastis, disaat rakyatnya masih susah mencari sesuap nasi dia tega melakukan perbuatan korupsi yang telah membuat  rakyat menjadi miskin, jika seandainya seluruh anggota dewan perwakilan rakyat di Indonesia ini mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat tidak melakukan korupsi alangkah bahagianya dan sejahteranya hidup rakyat Indonesia.
Anggota dewan adalah orang-orang pilihan yang dipilih dari suara rakyat dan mereka merupakan orang-orang yang berpendidikan  yang mempunyai titel tingkat tinggi tentu paham betul mana yang baik untuk dilakukan dan mana yang buruk untuk ditinggalkan. Begitu pula dengan korupsi, mereka tahu bahwa korupsi adalah musuh yang harus dilawan oleh para pejabat namun mereka tetap saja melakukannya walaupun dengan cara sembunyi-sembunyi (mana ada korupsi dengan terang-terangan) dan melakuan transaksi-transaksi kelas atas sehingga uang itu bisa dikorupsi dan masuk kerekening pribadi untuk menambah pundi-pundi kekayaan. Sudah diberikan jabatan terhormat ditambah lagi dengan gaji yang tinggi belum puas juga dengan uang gaji tinggi maka untuk memuaskan nafsunya ia melakukan korupsi.
Ternyata yang membuat anggota dewan melakakun tindakan korupsi ialah gara-gara “Nafsu”, nafsu ini yang telah membawa dia ke jurang setan tersebut.  Namun nafsu juga ada nafsu baik dan ada nafsu buruk, korupsi ini merupakan salah satu perbuatan dari  nafsu buruk karena telah mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan seperti setan.
Di dalam buku Ensiklopedi Islam-3 menyebutkan ada delapan kategori nafsu menurut kaum sufi. Dalam literatur tasawuf, nafsu dikenal memiliki delapan kategori dari kecenderungan yang paling dekat pada tindakan buruk sampai ke tingkat kedekatan kepada kelembutan Ilahi. Salah satu nafsu tersebut ialah Nafsu al-Musawwamah, nafsu al-Musawwamah yaitu nafsu yang telah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, walaupun baginya mengerjakan yang baik itu sama halnya dengan melakukan yang buruk. Ia melakukan perbuatan buruk meskipun tidak dengan terang-terangan tetapi dilakukannya dengan  sembunyi-sembunyi, karena sifat malu telah ada padanya. Namun malu yang muncul itu baru merupakan malu terhadap orang lain, belum atas kesadarannya sendiri. Ia malu kalau orang lain mengetahui keburukannya atau kejahatan yang dilakukannya. Kategori ini masih berada pada posisi  dekat dengan keburukan.
Anggota dewan tahu bahwa korupsi itu perbuatan yang buruk namun tetap saja melakukan keburukan itu dengan cara sembunyi-sembunyi karena dia malu kalau dilihat orang melakukan korupsi namun dia tidak malu terhadap Allah yang melihat dia melakukan perbuatan buruk tersebut. Kalau kejahatan tetap saja kalah melawan kebenaran, perbuatan korupsi dengan sembunyi-sembunyi tetap saja terbongkar karena Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus memantau dan mengawasi anggota dewan yang  melakukan korupsi atas ulah nafsu al-musawwamah  ini.
Kita berharap dengan momentum baru ini, pada tahun 2014 ini telah terpilih anggota dewan perwakilan rakyat yang baru dan siap menampung aspirasi rakyat serta membawa perubahan yang mereka umbar-umbarkan dulu sewaktu kampanye, semoga dengan perubahan baru tidak ada lagi yang namanya korupsi dan anggota dewan baru juga harus  hati-hati terhadap nafsu yang terkadang membawa ke jurang  setan. Terutama terhadap nafsu al-musawwamah yang dekat dengan keburukan.
“jika sudah melakukan tindakan korupsi, apalah artinya titel dan jabatan.”
 
*Penulis: Kompasianer, Kolumnis LintasGayo.com dan Remaja Masjid Kota Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.