* Oleh, Rifki Adrian
Menjelang memperingati hari proklamasi kemerdekaan indonesia yang ke 77, menjadi bahan refleksi bagi seluruh rakyat indonesia apakah kita sudah merdeka dan merdeka itu untuk siapa.
Mari buka kembali pembukaan konstitusi negara ini yaitu UUD 1945, di mana dalam alenia ke dua ādan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan gerbang pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur .ā
Terlepas dari penjajahan di masa lampau indonesia telah di hantarkan kepdepan pintu kemerdekaan oleh para pendahulu kita, para pahlawan bangsa ini yang gigih berani tampa gentar melawan penjajahan di bumi pertiwi.
Namun demikian, kita baru saja di turun kan oleh bis yang mengantarkan kita kedepan pintu kemerdekaan itu, masih ada beberapa langkah yang harus di lalui rakyat indonesia untuk sampai membuka pintu gerbang tersebut.
Walau hanya beberapa langkah rintangan dan halangan yang di hadapi lebih besar dari yang di hadapi para leluhur kita sebab kita akan melawan bangsa sendiri oknum-oknom yang menyatakan diri nya merdeka atas nama negara padahal hanya memerdekakan keluarga kerabat dan martabatnya sendiri, lantas bagai mana dengan rakyat yang tidak memiliki tahta, jabatan dan hanya masyarakat biasa, masih kah kita ingin bertanya merdeka untuk siapa?
77 tahun merdeka, tanah adat, lahan hutan, perkebunan masyarkat banyak di srobot dengan paksa oleh negara, di jadikan ladang insvestasi dengan embel-embel percepatan ekonomi.
Hampir dari sabang sampai marauke saat ini tanah adat yang di ambil paksa karna katanya tidak memiliki surat-surat yang memenuhi syarat di sebut sebagai lahan adat, banyak juga lahan hutan lindung yang ekspolitasi untuk pertambangan dengan bahasa HGU.
Masih kah kita bertanya merdeka untuk siapa ?
Batang tubuh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat 3 bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lantas batang tubuh yang jelas-jelas termaktup dalam Konstitusi negara ini pun di abaikan negara, kini banyak masyarakat merasakan dampak dari kerakusan negara pasal 33 ayat 3 UUD 1945 pun kini di abaikan, semua kekayaan yang ada di bumi pertiwi kini di pergunakan oleh negara sebagai alat investasi tampa ada mempertimbangkan hak-hak masyarakat sipil dan masyarakat adat di indonesia.
Banyak renungan yang harus kita renungkan dalam momen kemerdekaan indonesia ke 77 ini sebagai bahan refleksi bagi para pemangku kebijakan dan penguasa di negri ini.
Kerusakan lingkungan yang di akibatkan ekspolitasi yang brutal di lakukan tampa mempertimbangkan keadaan lingkungan hidup sehingga banyak hutan yang menjadi lahan perkebunan, hutan menjadi tempat penambangan, serta satwa liar yang mati akibat kelalaian pemerintah tidak membatasi ekpolitasi lahan hutan.
Keadaan iklim indonesia yang kian hari kian tidak terprediksi adalah sebab musabab dari kelalaian pemerintah yang dengan mudah memberikan izin kepada investor untuk mengeskpolitasi tanah di indonesia.
Dan banyak masyarakat ada yang yang tidak memilik tanah adat nya karna pemerintah punya dalil penguat untuk mengambil lahan dari masyarakat ada yang di sebut sebagai Undang-undang.
Lantas merdeka itu untuk siapa?
Jika memang kemerdekaan itu di hantarkan untuk rakyat indonesia maka seluruh rakyat di indonesia berhak mendapatkan hak nya sesuai yang tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.
Sebab kemerdekaan itu bukan untuk segelintir orang saja tetapi seluruh rakyat indonesia.
*Penulis Adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara
Comments are closed.