Sambungan wawancara sebelumnya.
Lintas Gayo ; “Untuk Apa KIP sengaja tidak memberikan form C1?
MURSYID ; “Untuk mempermudah kerja mereka. Bisa saja menentukan siapa yang akan dimenangkan. Bila calon DPD melakukan konflin, apa bukti mereka, form c1 tidak ada. Ini sengaja diciptakan KIP Aceh.”
Lintas Gayo : Apakah pemenang DPD yang sudah diplenokan KIP itu suara murni mereka?
MURSYID ; “Bagaimana mau dikatakan murni? Sementara calon yang bersangkutan juga tidak tahu berapa suara mereka? Bila tidak diketahui suaranya, maka peluang untuk bermain ada. Suara saya saja hilang mencapai 57 ribu lebih, semuanya karena tidak ada form C1.
Lintas Gayo ; Anda katakan tadi massif dan terstruktur, contohnya?
MURSYID ; “Seharusnya hasil perolehan suara itu ditempel ditempat umum, sehingga bisa diketahui khalayak. Ini tidak dilakukan, demikian dengan form C1 tidak diberikan. Selain itu ada calon tertentu yang bebas berkampanye bersama partai.”
Lintas Gayo : Maksudnya?
MURSYID ; Calon DPD itu diberikan jadwal kampanye di 23 Kabupaten seluruh Aceh. Tidak mungkin calon DPD mampu melakukan kampanye terbuka diseluruh kabupaten. Namun calon tertentu justru ikut kampanye bersama Partai Aceh, di seluruh kabupaten, bahkan ada yang satu kabupaten dua kali.”
Lintas Gayo ; Apa sikap calon DPD?
MURSYID : Hampir semua calon DPD melakukan protes hal ini, tetapi Panwas dan KIP Aceh “Memiarkannya”. Ini seperti dikondisikan agar seseorang itu bisa menang. DPD itu bukan partai, dan calon DPD itu tidak dibenarkan secara aturan berkampanye untuk partai dan atas nama partai.
Lintas Gayo ; Hasilnya bagaimana?
MURSYID ; “ Sudah menjadi rahasia umum, sebelum Pemilu saja dia sudah menang. Dan terbukti dia memang dikondisikan untuk menang.”
Lintas Gayo ; “ Contoh terstruktur lainnya?”
MURSYID ; “ Terlihat di depan mata. Di Indonesia tidak ada desk Pemilu yang dilakukan oleh Pemda. Mengapa di Aceh ada? Hasil sementara Pemilu di kabupaten wajib dikirim ke provinsi oleh pemda setempat, tujuannya jelas, untuk mengetahui dan mengkondisikan orang tertentu.”
Lintas Gayo ; “Bagaimana caranya?”
MURSYID ; “Apa urusannya Desk Pemilu di setiap kabupaten melakukan perekapan suara? Apakah Desk Aceh itu penyelenggara Pemilu? Itu bukan tugas dan wewenang Desk Aceh. Lantas mengapa mereka lalukan. Untuk apa setiap daerah setiap saat meng up date data perolehan suara. Setelah ada gambaran berapa suara, Desk ini ditutup. Sementara KIP sendiri belum melakukan rekap tingkat kecamatan, justru Desk sudah merekap tingkat kabupaten. KIP jelas tahapannya, mengapa desk Aceh mengambil alih tugas perekapan itu? Di Indonesia hanya di Aceh seperti ini.”
Lintas Gayo : Lantas apa sikap Mursyid?
MURSYID ; “ Selain menolak secara resmi hasil Pemilu 2014 ini yang sudah ditanda tangani KIP Aceh, juga akan menempuh jalur hukum ke MK”
Lintas Gayo : Buat apa ditempuh jalur hukum, sementara Mursyid tidak memiliki peluang untuk duduk DPD kembali. Kini Mursyid berada di peringkat 9?
MURSYID : “Upaya hukum ini bukan untuk saya, tetapi untuk demokrasi. Tatanan pemilu yang jujur, bersih, sesuai dengan aturan harus kita mulai lakukan. Semua pihak pasti setuju membangun demokrasi yang bersih dan jujur,” (Tim LG)