Perpanjangan Pengurus KONI Aceh Tengah Ilegal

Takengen | Lintas Gayo – Keluarnya surat keputusan KONI Aceh Nomor : KEP.12 Tahun 2014 tanggal, 30 April 2014 tentang perpanjangan masa bakti pengurus KONI Aceh Tengah, masa bakti 2010-2014, membuat kekisruhan di kalangan pengurus lama KONI dan cabang olahraga di Aceh Tengah.

SK tersebut selain menyalahi aturan, kepengurusan KONI itu dipilih, tidak mungkin di perpanjang masa kepengurusanya, kecuali ditunjuk dan diusulkan careteker oleh pengurus KONI Aceh untuk sementara waktu menunggu penyelengaraan Musorkab.

“Kepengurusan KONI dipilih melalui musyawarah tidak mungkin di perpanjang masa kepengurusannya” ujar Djumhur Ketua FPTI Aceh Tengah sabtu (10/5) malam di WRB Coffe Shop Takengon.

Lebih lanjut Djumhur menjelaskan pada saat ini surat keputusan KONI Aceh terkesen dipaksakan dengan perpajangan masa KONI Aceh Tengah, hal ini tidak sesuai prosedur karena tidak berdasarkan mekanisme musyawarah cabang olaharaga tapi hanya keinginan segelintir pengurus demisioner.

Kita sudah mengetahui bahwasanya kepengurusan KONI Aceh Tengah banyak yang sudah mengundurkan diri dan ada juga meninggal dunia, ditambah lagi kepengurusan KONI lama tidak mengayomi, membina cabang olahraga di Negeri Putri bensu ini jelas Djumhur.

Saat ini kita sedang merumuskan surat yang tujuannya ke KONI Aceh yang di tanda tangai Pengurus Olahraga yang ada di Aceh Tengah, nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk langkah selanjutnya, sehingga kekisruhan yang terjadi tidak berdampak besar di kemudian hariungkap Djumhur. (LG010)

Berita terkait :

KONI Aceh Tengah Aktif Kembali “Dulang” PORA XII

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.