Takengen | Lintas Gayo – Akhirnya kasus dugaan korupsi Ketapang yang sudah ditetapkan polisi tiga tersangka, diterima pihak kejaksaan negeri Takengen, setelah kasus itu dinayatakan P 21. Kni berkas dan tersangka kasus korupsi Ketapang menjadi wewenang ke Jaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan .
“Hari ini (Jumat (4/7/2014) kasus korupsi Ketapang sudah P21. PR 2013 sudah diselesaikan, kini hanya menyelesaikan kasus PNPM dan BPKG. Bila ini selesai baru mengarah kedugaan korupsi yang lain,” kata Kapolres Aceh TengahAKBP. Artanto Sik, menjawab media ini, via selularnya, Jumat (4/7/2014).
Saat dilakukan pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan P21, pihak kepolisian juga melimpahkan tiga tersangka, ASB mantan Kadis Peternakan Aceh Tengah, BRWT selaku PPTK proyek dan ZF selaku kontraktor.
Selain itu, penyidik Tipikor juga turut serta melimpahkan harta kekayaan 3 tersangka yang sudah dilakuan penyitaan. Harta kekayaan yang ikut dilimpahkan ke Kejaksaan berupa; dari tersangka ASD satu unit mobil Toyota rush, satu bidang tanah kebun.
Sementara dari BRWT disita satu unit ruko di Paya Ilang, satu buah mobil Suzuki katana, sementara dari kontraktor ZF, disita satu unit mobil jenis Nissan terano. Semua barang sitaan itu beserta tersangka plus berkas, kini sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan.
Menurut Kapolres, sukses dengan kasus itu, pihaknya kini sedang mempersiapkan berkas dugaan korupsi PNPM dan BPKG. Dua kasus korupsi ini hanya menunggu surat perhitungan kerugian negara dari BPK.
Bila dua kasus ini selesai, karena perkaranya sudah lama ditangani dan merupakan PR tahun 2013, pihak Tipikor yang kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi Festival Danau Lut Tawar dan pengadaan alat olah raga di Dinas Pemuda dan Olah Raga, akan mengembangkan kasus itu lebih mendalam.
“Apakah kasus festival danau dan alat olah raga yang sekarang dalam lidik (penyelidikan) akan ditingkatkan statusnya ke sidik (penyidikan), semuanya tergantung hasil pengembangan dan bukti pendukung,” sebut Kapolres. (LG 004)