Inilah Syarat Usia Pelamar CPNS Tahun 2014

Jakarta – Namun pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 tahun, dengan persyaratan khusus. Disyaratkan bagi tenaga honorer K 2 harus telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.

Kedua, tenaga honorer saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut.“Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai,” tulis laman itu merinci persyaratan ketiga.

Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer. Namun ada kondisi khusus seperti yang terjadi pada penerimaan CPNS 2013 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kala itu menetapkan syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.

Kemenkeu tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran, minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran serta minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.  [SL/LG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.