Gapura BM: Ketua DPRK Bener Meriah Harus Putra Daerah

Redelong | Lintas Gayo – Ketua DPRK Bener Meriah periode 2014 – 2019 harus di isi oleh orang yang lahir dan besar di Kabupaten Bener Meriah (Putra daerah, red), demi wujud terjaminnya perwakilan putra daerah sebagai orang yang memang sepatutnya mendapatkan haknya. Kata Waladan Yoga Ketua GAPURA Bener Meriah.

Dalam rilis yang diterima Lintas Gayo, Minggu (21/9/2014) ia menyatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini ada orang orang yang numpang nyalon sebagai Anggota DPRK dikabupaten Bener Meriah kemudian terpilih, tentunya hal ini tidak begitu menjadi soal jika yang bersangkutan hanya duduk sebagai anggota biasa saja. Maka secara etika politik orang orang yang numpang nyaleg tersebut harus dengan ikhlas memberikan hak putra daerah untuk memimpin DPRK Bener Meriah.

Sebagai Putra Bener Meriah, tentunya tidak akan ada masyarakat Bener Meriah yang hanya dijadikan penonton ditanah kelahirannya dan cenderung dimanfaatkan untuk memperkaya orang luar Bener Meriah yang menjadi ketua DPRK Bener Meriah kedepan. Sudah menjadi anggota DPRK pun harusnya sesuatu yang patut disyukuri oleh mereka yang numpang nyaleg di Bener Meriah.

Jika kemudian nanti ada orang luar Bener Meriah menjadi Ketua DPRK maka sebagai putra daerah saya akan terus mengkampanyekan untuk menolak orang luar Bener Meriah sebagai ketua DPRK kedepan. Rakyat Bener Meriah harus berdaulat di daerahnya sendiri, ini soal harga diri Masyarakat Bener Meriah secara keseluruhan.

Menurutnya, Indikasi Putra daerah Tidak hanya berdasarkan KTP-nya saja, karena KTP sangat mudah dimanipulasi. Indicator dikatakan putra Bener Meriah adalah secara bathin, lahir dan Besar di Kabupaten Bener Meriah. Logika sederhanya sudah tentu orang Bener Meriah akan membela Rakyat Bener Meriah

“Kita semua tentunya berharap Ketua DPRK Kedepan tidak hanya mencari kekayaan tetapi harus secara nyata membela kepentingan Rakyat Bener Meriah. Selebihnya kita serahkan kepada Partai yang berhak untuk mengisi orang orangnya dilevel Ketua DPRK sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3),” pintanya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. SUDAH NGGAK JAMAN SEMUA HARUS DIIDENTIKAN SAMA PUTRA DAERAH…..,
    APAKAH PUTRA DAERAH LEBIH MENGUTAMAKAN MASYARAKAT DAN DAERAHNYA???
    APAKAH PENDATANG ATAU ORANG LUAR TIDAK AKAN PEDULI AKAN MASYARAKAT DAN DAERAH YANG DIPIMPINNYA?

    SANGAT SEBUAH LOGIKA YANG MENGADA2…,DAN TIDAK MENDASAR SECARA SOSIAL DAN KEBHINEKAAN….