Sidang DPRK Panas “Bupati Dituding Abaikan Peraturan” (3)

Takengen| Lintas Gayo– Bupati Aceh Tengah dituding oleh sebagian anggota DPRK Aceh Tengah, tidak tahu aturan dalam meneruskan surat yang disampaikan dewan untuk diteruskan ke gubernur. “ Bupati itu hanya sebagai pos untuk mengirimkan surat, bukan memberikan penilaian terhadap keputusan lembaga ini,” sebut Sirajuddin.

Dalam persidangan Selasa (16/12/2014) selain mempersoalkan sikap bupati, namun ada juga yang membelanya. “Tidak ada hak dan wewenang bupati memberi penilaian terhadap hasil paripurna DPRK. Bupati sesuai aturan meneruskan hasil paripurna DPRK selambat-lambatnya 3 hari, setelah surat disampaikan, ini kenapa justru bupati menjawab surat DPRK,” sebut Syamsuddin anggota dewan lainnya.

Surat gubernur yang dibahas di dewan menurut Syamsuddin dan Ikhwanussufa, bersipat normatif, tidak mungkin dewan kembali membahas tentang tatib dan pimpinan dewan kembali dari nol, karena sudah disidang paripurnakan.

Saat dilangsungkan sidang paripurna, Fraksi Golkar dan Demokrat walkout dan palu pimpinan diserahkan kepada wakil ketua sementara. Sidang dilanjutkan dan telah menghasilkan sebuah keputusan dalam paripurna dan itu merupakan keputusan lembaga dan merupakan keputusan tertingi, jelasnya.

Ketika ditawarkan agar hasil paripurna itu disampaikan oleh lembaga ini secara resmi ke Gubernur Aceh, karena bupati tidak mau meneruskannya ke gubernur, terjadi silang pendapat. Muhlis dari Demokrat menjelaskan, bukan dia membela bupati ( Muhlis adalah adik bupati), namun menurutnya, bupati hanya menyampaikan surat secara normatif. “Apa alasan bupati mengirimkan surat balasan ke DPRK, mari kita tanyakan kepada bupati,” sebut Muhlis.

Demikian dengan Muhsin Hasan juga menambahkan, bahwa pihaknya, tentunya termasuk bupati, agar pimpinan defenitif sesuai dengan aturan, semuanya nyaman, tidak ada celah hukum dikemudian hari. Agar semua pihak dapat menerimanya, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Namun sidang itu berlangsung panas, bahkan terjadi “perang” argument antara Sirajuddin dengan Amirudin. Namun Muhsin Hasan, sebagai pimpinan sidang, cepat mengantisipasinya, sehingga tidak melebar perbedaan pendapat itu.
Kedua belah pihak yang berseberangan pendapat hingga berita ini diturunkan masih dengan prinsip masing. Bagaimana kelanjutan sidang wakil rakyat ini? Besok Rabu (17/12/2014) akan ada kelanjutanya (Bersambung LG 013)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.