Batu giok asal dataran tinggi Kabupaten Aceh Tengah kini tidak boleh sembarangan lagi dibawa keluar daerah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang keluar dari Aceh Tengah harus ada izin dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh Tengah, T Alaidinsyah, selasa (27/1/15) mengatakan, setiap batu bongkahan, baik jadi, setengah jadi yang dikeluarkan dari Aceh Tengah harus ada izin. Izin tersebut jelasnya berupa rekomendasi yang dikeluarkan Disperindag dengan melihat jenis batu, warna, jumlah kilogram, ukuran serta asal batu. Setelah diberikan rekomendasi, yang bersangkutan akan dikenakan pajak yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah.
“Mereka itu setelah kita buat rekomenasi harus membayar pajak dulu sesuai dengan jumlah kilogram yang akan dikeluarkan,” jelas Alaidinsyah.
Sementara disinggung berapa pajak yang dikenakan untuk orang atau pribadi maupun usaha yang mengeluarkan batuan dari Aceh Tengah, menurut Alaidinsyah akan disesuaikan dengan qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, yaitu dikenakan pajak maksimal sebesar 25 %.
“Setelah rekomendasi, mereka kita suruh bayar pajak maksimal 25 % sesuai qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, sesuai jenis batu dan harga batu,” tegas Alaidinsyah.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang keluar dari Aceh Tengah Harus Ada Izin dengan tujuan agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas disamping itu ditujukan bagi pendapatan asli daerah.(Relis Humas )