Menag : Kewajiban Haji Hanya Sekali

Jakarta | Lintas Gayo – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingin membangun pemahaman kepada masyarakat Indonesia bahwa orang yang berhaji berkali-kali itu harus malu, karena mengambil hak orang lain.

“Kewajiban haji itu hanya sekali. Dan Kemenag akan memprioritaskan kuota haji yang ada kepada mereka yang belum pernah berhaji.  Hal ini dikatakan Menag ketika berkunjung ke Kantor Harian Sindo di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Dilansir dari situs Menag.go.id, Menteri Agama yang didampingi Sekjen Nur Syam, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin, Kapus Pinmas Rudi Subiyantoro dan Sekretaris Menag Khairul Huda diterima langsung oleh Dirut PT Media Nusantara Informasi (Koran SINDO dan Sindonews) Sururi Alfaruq, Pemimpin Redaksi (Pemred) Koran SINDO dan Sindonews Pung Purwanto, Wakil Pemimpin Redaksi (Wapimred) Koran SINDO dan Sindonews Masirom serta jajaran media yang tergabung di MNC Group.

Terkait pelayanan haji, dikatakan Menag, sejauh ini sudah banyak reformasi yang dilakukan Kemenag, seperti haji tahun lalu (1435H/2014M) sisa kuota haji diprioritaskan bagi yang sudah mendaftar haji atau yang berhak sesuai ketentuan, lain tidak.

Menag juga menyampaikan bahwa pada rapat kerja dengan Komisi VIII  DPR RI beberapa minggu yang lalu, DPR RI sudah menyetujui pemberian uang muka 50 persen dari dana haji yang ada agar dipergunakan untuk menyewa pondokan di Makkah dan Madinah. Sehingga akan ada peningkatan kualitas pemondokan dan bisa mengontrak minimal 5 tahun ke depan.

Kepada redaksi Sindo, Menag menjelaskan bahwa Kemenag saat ini masih terus merampungkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menurutnya, ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup lama.

“Ditengah kemajemukan bangsa yang besar, diperlukan regulasi yang dipersepsi apa yang boleh atau tidak boleh terkait persoalan keagamaan,” kata Menag.

Untuk memperkaya dan mempertajam draft RUU PUB ini, Kemenag mengadakan kajian melalui Forum Diskusi Terbatas atau FGD yang mengundang tokoh agama, aktivis, penggiat tokoh agama yang kemudian menghasilkan RUU PUB ini.

“Dengan UU ini kelak, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan kerukunan dan keagamaan yang ada di Indonesia selama ini,” tutur Menag. (arief/dm/dm/menag)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.