Takengen | Lintas Gayo– Syirajuddin AB, anggota DPRK Aceh Tengah dari Komisi A mengeluarkan “nyanyian” tentang tiga pimpinan lembaganya yakni; Muchsin Hasan (ketua), Zulkarnaen dan Anda Suhada M Tami (wakil ketua) yang pergi meninggalkan daerah secara bersamaan. Ia menilai hal tersebut telah melanggar produk hukum tentang Tata Tertib(Tatib) di dewan.
“Berdasarkan undang-undang (UU) atau Tatib DPRK, tak dibenarkan seluruh pimpinan dewan meninggalkan daerah, meski sifatnya untuk kepentingan tugas. Seharusnya salah satu dari tiga pimpinan dewan, tetap stand by di tempat demi kepentingan daerah. Ini tentunya sangat bertentangan dengan Tatib di dewan,” ujar Syirajuddin AB, anggota DPRK Aceh Tengah dari komisi A kepada Waspada, Selasa (7/4) di Takengen.
Selain mengkritik sikap tiga pimpinannya yang ke luar daerah secara bersamaan, Syirajuddin juga menyampaikan, “kosongnya” pejabat teras di lembaga terhormat itu, telah menyebabkan lambatnya penyelesaian sejumlah persoalan yang disampaikan warga ke pihak dewan.
“Kosongnya pimpinan jadi kendala di internal dewan. Itu lantaran para pengambil kebijakan tak di tempat. Malah, meski surat tugas pimpinan telah diserahkan ke Hasbullah (anggota DPRK dari Golkar), namun, ia juga tak mungkin mengambil keputusan krusial yang sifatnya penting, seperti adanya laporan persoalan Aceh Leuser Antara (ALA) yang disampaikan pihak terkait ke lembaga kami kemarin,” ungkap politisi dari PAN ini.
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, penerima surat tugas (ST) pimpinan DPRK Aceh Tengah, Hasbullah menyebutkan, berangkatnya tiga pimpinan dewan ke luar daerah ini tidak menyalahi prosudural. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku di Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dewan.
“Tidak ada yang salah bila pimpinan dewan meninggalkan tempat untuk kepentingan tugas. Semuanya sah-sah saja, sesuai yang tercantum dalam aturan Bimtek,” ungkapnya.
Ditanya mengenai Tatib di dewan? Hasbollah, mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah keberangkatan tiga pimpinan DPRK ke luar daerah itu bertolak belakang dengan aturan di Tatib. “Mohon maaf, saya belum tahu, apa ada pelanggaran hukum di Tatib,” ucapnya.
Informasi dihimpun; ketiga pimpinan di lembaga terhormat ini ke luar daerah dalam rangka tugas kerja, Ketua DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan beserta Anda Suhada M Tami ke Jakarta. Sedang, Zulkarnaen di Banda Aceh. Disebut-sebut, tugas mereka hanya lima hari di luar daerah, terhitung sejak Minggu (5/4) kemarin. (cb09/ Harian Waspada edisi, Rabu 8 April 2015)