Ruko Pemda Di Jalan Putri Ijo Terancam Rubuh

Takengen | Lintas Gayo–  29 unit Ruko (rumah toko) yang dibangun diatas tanah milik Pemda di jalan Putri Ijo- Sudirman, Pajak Ikan Takengen, terancam rubuh. Bukan hanya bangunanya yang sudah retak, namun sudah sangat miring, hanya tinggal menunggu waktu terhempas ke bumi.

Namun penghuni ruko yang berjualan di sana tetap beraktifitas, bagaikan tidak peduli ancaman maut yang mengintainya. Surat yang dilayangkan Pemda dengan batas waktu Januari 2015 ini harus dikosongkan, belum diindahkan penghuni ruko.

“Sudah tidak layak, ancamanya maut. Kita sudah perintahkan untuk dikosongkan,” sebut Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, menjawab Waspada Jumat (16/4) via selular. Menurut orang nomor satu di Takengen ini, bangunan diatas tanah sudah tidak layak huni.

“Kondisinya yang sudah miring ke barat, retak dimana-mana, sangat mengancam keamanan. Bukan hanya ancaman untuk penghuni ruko, namun untuk pengguna ruas jalan. Makanya harus dikosongkan, saya sudah meminta Kadis Perdangan dan Pertambangan untuk menertibkanya,” sebut Nas.

Demikian dengan penjual sayur mayur disana, sudah dipindahkan ke Pasar Paya Ilang. Namun bila masih ada pedagang yang berjualan sayur disana, akan ditertibkan. “Pusat pasar sudah diresmikan di Paya Ilang, dan semua pedagang komit akan berdagang di Paya Ilang. Jadi tidak ada lagi yang berdagang di Jalan Putri Ijo,” jelas bupati.

Apa rencana Pemda dengan bangunan yang nyaris rubuh itu? “Langkah pertama mengosongkan bangunan, kemudian dipertimbangkan kembali bagaimana kelanjutan dari pembangunanya setelah nantinya membahas bersama dengan DPRK,” sebut Nas.

“Benar kita sudah turun kelapangan dan sudah meminta agar penjual di ruko pemda ini untuk mengosongkan bangunan. Demikian dengan penertiban pedagang sayur di jalan Putri Ijo, kami akan menertibkanya,” sebut T. Alaidinsyah, kepala Dinas Perdangan dan Pertambangan Aceh Tengah.

“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menertibkan pedagang sayur disana. Bila masih ada yang membandel kami akan meminta bantuan pihak kepolisian bersama Satpol PP, karena berjualan di sana illegal dan sudah menjadi keputusan bersama, pusat penjualan sayur ditempatkan di Paya Ilang,” sebut Ampun panggilan akrabnya.

29 unit ruko ini, 25 diantaranya status tanahnya milik Pemda, sementara 4 lainya sudah menjadi hak milik masyarakat. Bangunan tersebut didirikan sudah lebih 20 tahun yang lalu, paska kebakaran yang melanda kawasan ini.

Namun karena tanah di sana labil, dulunya rawa-rawa, kondisi bangunan ini sudah mulai miring kea rah barat. Kondisinya makin diperparah dengan amukan gempa Gayo 2 Juli 2013 lalu. (b32/ Harian Waspada edisi Jumat, 17/4/2015)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627