Bandara Rembele Kembali Digugat

Redelong | Lintas Gayo– Persoalan Bandara Rembele, Bener Meriah, sampai kini belum tuntas. Walau sudah ada ganti rugi, dan ada gugatan sebelumnya, kini namun muncul “pemilik” lainnya yang menggugat. Kali ini giliran keturunan Oesin Setie Gunung yang membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Takengen.

4 keturunan Oesin Setie Gunung (Abdullah Husien Bin Oesin, Hasan Husin Bin Oesin, Syarifuudin Bin Oesin Banta Baramsyah Bin Abdul Muthalib) mempercayakan kepada Wajadal Muna dan Tamarsah sebagai kuasa hukumnya.

“Tanah tersebut selain tumpang tindih kepemilikan, juga dikuasai Pemerintah daerah, tanpa seijin pihak penggugat. Makanya para penggugat mengajukan gugatan,” sebut Wajadal Muna, kuasa hukum penggugat kepada Waspada, Kamis (23/4) di Takengen.

Para penggugat mengajukan gugatan tanah seluas 35 hektar, di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Diatas tanah ini selain telah dibangun bandara, juga telah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanpa seijin penggugat yang merupakan pemilik tanah yang sah.

Tanah seluas lebih kurang 35 hektar (350.000 meter persegi) itu terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit dengan perbatasan; sebelah timur berbatasan dengan jalan Pante Raya- Simpang Tiga, bagian barat dengan tanah adat Reje Oesin (tanah keterunan para penggugat), sebelah utara dengan jalan Pante raya- Simpang Tiga dan bagian selatan dengan kawasan Bandara Rembele.

Selain Bupati Bener Meriah diajukan sebagai tergugat III, juga didalam gugatan itu ada Camat Bukit (tergugat II), Reje Bale Atu (tergugat 1), Kepala Pertanahan Bener Meriah (tergugat IV) dan Kepala Kantor UPBU Bandara Rembele sebagai tergugat V.

Kepada majlis hakim para penggugat mengajukan gugatan agar para tergugat mengembalikan tanah seluas 35 hektar itu dalam keadan kosong, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari diajukan gugatan ini senilai Rp 170 juta.

Selain itu kepada para tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah tersebut, sebelum adanya putusan tetap dari Pengadilan, serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. Sidang perdana gugatan ini akan berlangsung, Selasa 28 April ini di Pengadilan Negeri Takengen. (b32/ Waspada edisi Sabtu, 25 April 2015)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.