Konfigurasi Politik Dan “Perahu” Calon Bupati Aceh Tengah 2017-2022

                                                   Yunadi HrOleh : Yunadi HR

Lazim sekali dalam proses demokrasi, rakyat selaku pemilik kedaulatan berperan lebih aktif. Partisipasi rakyat itu tergambar dalam bentuk berhak memilih dan dipilih. Tentu dalam batas – batas dan aturan yang telah ditentukan. Rakyat memilih wakil – wakil nya baik di Legislatif (DPR ) maupun pimpinan Eksecutif;yakni: Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota. Kedua bagian kekuasaan pemerintahan itu pada hakekatnya dipilih adalah untuk menjalankan Kehendak Rakyat, menjalankan amanah Penderitaan Rakyat (Ampera ),serta menjadi Representasi (perwakilan) rakyat dalam pembentukan, penyusunan,dan pengambilan keputusan yang itu semua harusnya berpola; dari, oleh dan untuk Rakyat. Itulah proses serta kegunaan dan pola sederhana dari demokrasi representasi.

Perjalanan Demokrasi di Indonesia begitu dinamis, dan sejak era reformasi hal ini juga ditunjukkan dengan “keagungan” sebuah proses – proses transparansi informasi. Proses transparansi diharapkan dapat menjadi trigger (pemicu ) meningkatnya partisipasi. Partisipasi yang meningkat diharapkan akan menguatkan legitimasi, legitimasi yang kuat diharapkan akan menjadi Benteng efektivitas perjalanan roda pemerintahan. sehingga pemilihan pada posisi Legislatif dan Pimpinan Eksecutif dilakukan secara langsung. Rakyat benar – benar dijadikan subjek dalam pemilihan tersebut. One man one vote serta egaliter.

Begitupun dengan Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah sempat akan mengalami settback (mundur kebelakang ) manakala DPR Periode 2009-2014 memberikan legacy UU Pilkada Tak Langsung. Akan tetapi di ahir masa jabatan SBY; beliau mengeluarkan Perpu No.1 Tahun 2014; yang membatalkan UU Pilkada Tak Langsung.

Dinamika kemudian bergulir lebih cepat lagi, ditandai dengan persetujuan DPRRI atas Perpu tersebut menjadi Undang-undang. saat ini dari perpu yang telah menjadi UU tersebut, kemudian direvisi kembali menjadi UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota. Undang – Undang ini mengamanahkan bahwa pemilukada dijalankan secara langsung.

Hingar Bingar Perpolitikan Indonesia kemudian memunculkan wacana Pemilukada serentak. Wacana tersebut ahirnya terkodifikasi secara formal dalam UU No. 8 Tahun 2015. Pasal 201 UU No. 8 Tahun 2015 dengan jelas menetapkan bahwa terdapat 3 (tiga) fase dalam pelaksanaan Pemilukada serentak, yakni; Desember 2015, Februari 2017 dan juni 2018.

Dalam konteks ini hampir 90% wilayah Aceh akan diikutsertakan pada gelombang pilkada serentak Februari 2017, termasuk Aceh Tengah dan Bener meriah,juga Gayo lues.

Dapat dipastikan Untuk Aceh Tengah tidak akan ada PJ Bupati; karena Bupati saat ini akan menjabat sampai dengan 27 Desember 2017.

Dinamika yang berkembang melahirkan Konfigurasi politik yang cukup menarik dicermati. Bahwa dengan persyaratan pasangan calon dari Parpol yang mewajibkan 20% dari jumlah kursi di DPRK atau setara dengan 6 kursi; menjadikan peta politik di DPRK minimal terbelah 2 dan maksimal terbelah 3.

Bila konfigurasinya terbelah 3; hampir bisa dipastikan ; Gerindra, PA dan PAN dalam satu gerbong. Kemudian Nasdem, PDIP dan Hanura; serta Golkar,Demokrat,PKB dan PPP di gerbong ke tiga. Ada satu catatan bahwa PDIP dimungkinkan akan masuk dalam Faksi pertama yaitu Gerindra,PA,PAN dan PDIP. Hal ini mengingat hubungan “baik” PDIP dan PA pada pilkada 2012, apalagi diperkirakan Calon dari Partai PA besar kemungkinannya akan mengusung Cabup yang dulu bertarung di pilkada 2012 dan pada 2017 yang akan datang akan bertarung lagi. bila pun ada perbedaan, kemungkinan hanya pada cawabup nya saja yang berbeda.

Diluar calon yang maju dari parpol juga terbuka peluang calon dari perseorangan; hanya saja dengan syarat yang begitu ketat, sebagaimana disyaratkan UU No.8 Tahun 2015;bahwa harus menyiapkan dukungan 10% dari jumlah penduduk, maka kemungkinan besar calon persorangan hanya akan muncul 2 paslon dan maksimal 3 calon.

Ditataran wacana mulai muncul nama – nama yang sebagian sudah cukup familiar di mata publik dan tampaknya memiliki elektabilitas yang cukup baik. Akan tetapi ada juga beberapa nama yang sudah muncul di publik akan tetapi memiliki tingkat elektabilitas yang cenderung menurun. Namun juga sebaliknya ada yang berpotensi peningkatan elektabilitas yang cukup walau tidak terlalu terpublikasi cukup luas. Nama nama yang muncul dalam pembicaraan sehari – hari di kalangan terbatas dan juga di media sosial,yang diusulkan netizen, antara lain;

1. Iklil Ilyas Leube
2. Syirajuddin,AB
3. Muchsin Hasan
4. Khairul Asmara
5. Anda Suhada
6. Fikar W Eda
7. Nurdin Ali
8. Adam Mukhlis Arifin
9. Letkol Inf. Khairul Arifin
10. Djumhur,AB
11. Ismaniar.

Nama nama diatas yang berkembang adalah dalam posisi ada yang diusulkan sebagai bupati dan juga ada yang diwacanakan sebagai Wakil bupati.

Kontestasi bupati Aceh Tengah 2017 – 2022 yang akan datang tampaknya akan sangat menarik, juga disisi lain akan sangat rentan. Mengingat bahwa prosesnya hanya akan satu putaran. Bahwa satu suara begitu sangat berarti, bahwa tidak ada lagi ambang batas kemenangan. Siapapun yang unggul dari calon lainnya tanpa memperhatikan persentase keterpilihan dengan pembanding dari seluruh jumlah suara syah; maka dialah pemenangnya.

Dalam posisi ini; integritas Penyelenggara menjadi taruhan yang beitu utama. Peran masyarakat pemilih dalam hal memastikan proses lebih baik juga akan sangat diharapkan. Karena pada hakikatnya kita akan memilih pemimpin pada periode selanjutnya, bukan memilih juara dari para juara. Karena pada hakikatnya tugas kepemimpinan adalah amanah, bukan sebuah hadiah.

Saat ini iklim politik di Aceh Tengah begitu cair, tak terasa lagi adanya “perang dingin” pasca pemilukada 2012 yang lalu. Kondisi yang kondusif ini tentu harus dipelihara. Dan seharusnya dalam kondisi yang seperti hari ini terjadi, kita semua menjadi lebih leluasa,serta terbuka dalam memilah dan memilih calon pemimpin kedepan, lebih muda lebih baik, walau pun belum tentu yang tua tidak baik. Atau konfigurasi Tua dan muda. Yang pada intinya adalah Pemimpin kita yang akan datang, yang berani mengatakan,”menjadi Bupati itu amanah, bukan hadiah, membenahi Gayo itu mudah”. Dengan tetap menghargai seluruh pendahulu kita,juga dengan menghormati hal – hal baik dari bupati kita saat ini, saya kira bukan lagi hal yang tabu untuk kita bersiap diri menyongsong pemimpin kita berikutnya.

Penulis; Yunadi HR.
Pemerhati Sosial Politik Gayo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.