Takengen | Lintas Gayo – 7 terhukum yang sudah mendapatkan vonis tetap dilecuti dengan cambuk, karena melanggar qanun Syariat Islam. Pelaksanaan hukum cambuk berlangsung Kamis (7/05/15) di lapangan Gedung Olah Seni (GOS) Takengen.
Salah seorang yang terkena hukuman cambuk itu berprofesi sebagai Satpol PP, MY beralamat di Wih Pesam, Silih Nara, Aceh Tengah. Dia dikenakan hukuman cambuk karena khalwat bersama pasanganya, SM, juga penduduk yang sama.
Selain sepasang insan ini hukuman cambuk juga dikenakan kepada 5 terhukum yang bermain judi (maisir). Dua dari 5 terhukum merupakan penduduk Kampung Gunung, Kebayakan, dua dari Ketol dan satu terhukum dari SP IV Bebesen.
Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. Khairul Asmara, bersama unsur Muspida lainnya terlihat mengikuti prosesi hukuman cambuk tersebut. (Lihin)