Takengen | Lintas Gayo – Pengorekan material (batu kali-red) di Desa Paya Kolak dan Alur Gading, Kecamatan Celala belakangan ini terus berlangung. Di duga tiga perusahaan yang melakukan galian tersebut belum memiliki ijin, sehingga masyarakat sudah beberapa kali melakukan protes keras karena terimbas terhadap lahan persawahan.
Adapun tiga perusahaan tadi antara lain; PT. USM, PT. Abad Jaya serta satu PT lainya yang sangat meresahkan masyarakat. Keresahan masyarakat sangat beralasan karena efek pengerukan sungai yang dijadikan sebagai lokasi galian C berimbas kepada sulitnya masyarakat desa tersebut untuk mengairi persawahan mereka.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Ateng, Ismail dari Partai Aceh kepada Wartawan Harian Rakyat Aceh, (29/9) mengatakan, kegiatan tiga perusahaan tadi bila tidak di hentikan akan mengakibatkan lima ratusan hektar sawah di kecamatan Celala akan mengalami kekeringan, dan untuk menghentikan kegiatan mereka masyarakat sudah beberapa kali mendatangi lokasi.
“Masyarakat sudah beberapa kali datang untuk menghentikan kegiatan tiga perusahaan tersebut, namun tidak di hiraukan,” kata Ismail. Anggota komisi B ini berharap kepada pemerintah setempat segera mengentikan kegiatan galian C tersebut agar tidak menimbulkan efek lain di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah harus mengambil langkah bila benar tiga perusahaan tadi belum memiliki ijin penambangan (galian C-red), karena dengan galian tersebut Kecamatan Celala yang terkenal dengan lumbung kedua pangan (padi-red) bisa terancam kedepan.
Salah seorang yang mempunyai galian C dari perusahaan PT. USM Ali saat di hubungi oleh Rakyat Aceh melalui telepon mengatakan, bahwa surat ijin galian tersebut sudah ada, “Tolong tanyakan anak-anak yang di Takengon,” kata Ali di ujung telepon. Tidak jelas siapa anak-anak di Takengon seperti ucapan Ali.
Tidak hanya itu, Ali juga menyebut nama salah satu anggota DPRK Ateng, Wahyuddin, “Tolong tanyakan juga kepada Wahyuddin mengenai surat ijin tersebut,” pinta Ali lebih jauh.
Wahyuddin kepada Rakyat Aceh mengatakan, sejauh ini ketiga perusahaan belum ada ijin galian C yang resmi, dan sudah berulang kali di ingatkan agar tidak bekerja, namun tetap saja mereka (pengusaha galian C-red) beroprasi, kata Wahyuddin Ketua Komisi B DPRK dan mengatakan lebih lanjut sangat keberatan dengan “prilaku” tiga perusahaan tadi.
Pada intinya runut Wahyuddin lagi, masyarakat menolak keras pengerukan yang dilakukan oleh tiga perusahaan di tali air (sungai-red) yang mengairi persawahan masyarakat setempat. Yang sangat di sesalkan oleh Wahyuddin, camat Celala juga kurang respon menyahuti permintaan masyarakat.
Camat Celala Edi Masrijal saat di hubungi Rakyat Aceh guna mengklarifikasi menyangkut galian C tersebut tidak mengangkat telepon seluler miliknya di nomor 0812 6992 xxx. (jur) Harian Rakyat Aceh 30 September 2015