Pimpinan KPK “ Kasus Korupsi Ruslan Abdul Gani Ditangani Serius”

Wakil ketua KPK, Adan Pandu Praja, saat berfoto bersama Waladan Yoga, di GeRAK Gayo
Wakil ketua KPK, Adan Pandu Praja, saat berfoto bersama Waladan Yoga, di GeRAK Gayo

Banda Aceh | Lintas Gayo – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menjelaskan kepada aktivis GeRAK Gayo, bahwa kasus Korupsi yang menimpa Ruslan Abdul Gani ( Bupati Bener Meriah) dalam pengelolaan dermaga Sabang, akan terus dilanjutkan.

Hal itu dijelaskan Adnan Pandu, ketika GeRAK Gayo melaksanakan pelatihan di Banda Aceh. Waladan Yoga menanyakan langsung kepada salah seorang pimpinan KPK ini tentang kasus korupsi yang menimpa Ruslan Abdul Gani.

Adnan Pandu menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ruslan Abdul Gani. Pertanyaan itu dijawab Adnan Pandu, atas pertanyaan Waladan sehubungan dengan adanya rumor yang berkembang bahwa KPK salah dan keliru menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi dalam penangangan proyek dermaga Sabang.

“Tidak ada yang keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau KPK salah dalam menetapkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka bukti kesalahan itu apa?” Tanya Adnan Pandu.

KPK, sebut Adnan Pandu, selalu menang dalam menangani perkara korupsi di pengadilan. Jika ada yang meragukan atau memiliki argumen yang meragukan kinerja KPK, buktinya apa,” sebut Adnan yang mempertegas pernyataanya.

Adnan menyampaikan perkembangan terahir tentang kasus korupsi Ruslan Abdul Gani, saat wakil ketua KPK ini menghadiri wisuda sekolah anti korupsi Aceh (SAKA) dan dialog bersama GeRAK Aceh, GeRAK Gayo di Banda Aceh, awal Oktober ini.

Menurut Waladan Yoga, jawaban dari pimpinan KPK ini sudah menjawab kabar yang beredar di Kabupaten Bener Meriah, sehubungan dengan isu KPK keliru dalam menetapkan Ruslan Abdul Gani (Bupati Bener Meriah) sebagai tersangka .

Selama ini isu tersebut berkembang di kabupaten penghasil kopi ini. “Tidak ada istilah keliru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” sebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu.

Waladan juga menambahkan di KPK tidak dikenal istilah SP3. Jadi setiap perkara yang masuk di KPK dan sudah ada tersangkanya harus segera dituntaskan sampai putusan pengadilan.

Adnan Pandu juga menjelaskan, KPK bekerja sangat hati-hati dan teliti dalam menangani suatu perkara, apalagi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. KPK bekerja sangat Profesional, sebutnya.

Wakil Ketua KPK juga mengajak peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk proaktif melaporkan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Aceh, “Jika ditemukan beberapa kejanggalan di proyek pelabuhan Sabang silahkan surati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bahan tambahan audit. Jika disurati maka BPK kemungkinan akan memeriksa laporan dari masyarakat”.

Waladan Yoga juga menambahkan, ada beberapa kasus yang terindikasi terjadi korupsi di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah yang sudah dilaporkan ke KPK.

Semoga kasus – kasus yang sudah dilaporkan tersebut segera mendapat respon dari KPK. Adnan Pandu menjelaskan KPK memiliki keterbatasan. Namun demikian Adnan Pandu mengajak peserta yang hadir tidak menyerah dan tetap melaporkan jika ada penyimpangan didaerah masing-masing, KPK ini milik bersama,” sebutnya.

Secara khusus Adnan Pandu Praja meminta GeRAK untuk terus proaktif dalam menyebarkan virus virus anti Korupsi di Aceh. (relis GeRAK Gayo)

berita terkait : KPK Periksa Ruslan Abdul Gani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.