KPK Resmi Menahan Bupati Bener Meriah Terkait Suap Dermaga Sabang

Jakarta | Lintas Gayo -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.

Ruslan tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Dia telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Ruslan tak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung menuju ke mobil tahanan.

“Ditahan di Rutan Guntur,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).

Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Dalam perkara itu, Ruslan disangka melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dha/rvk/detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.