Jelang Shalat Magrib Polpp WH Himbau Pedagang

Takengon | lintasgayo.com – Pengawasan terhadap pelanggar Qanun Syari’at Islam gencar dilakukan pada awal tahun 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah.

Lima orang diturunkan untuk Pengawasan terhadap pelanggar Qanun Syari’at Islam menjelang Shalat Magrib seputaran Kota Takengon Aceh Tengah, Rabu (11/1)

Kasat Polpp dan WH Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah. AR, S.Sos melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Syari’at Islam Hasan Basri menyampaikan bahwasanya kegiatan ini berdasarkan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam

“Kegiatan himbauan ini berdasarkan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam” Ungkapnya

Masih ditemukan pelanggaran, para pedagang masih banyak membuka usahanya menjelang waktu shalat magrib, dengan himbauan ini kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi, harapnya.

Kali ini masih menugaskan lima orang untuk bertugas memberikan himbauan kepada para pedagang agar penutupan usahanya dan mentaati Qanun Syari’at Islam, tutupnya. (Zan.KG/LG010)

Comments are closed.