Takengen | Lintas Gayo- Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, menolak proses mutasi yang dilakukan Bupati Ir H Nasaruddin MM.
Salah satu upaya penolakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, dengan tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Offroom, setdakab setempat, Jumat (19/5/2017) pagi.
Subhandhy sebelumnya menjabat sebagai Asisten III, SetdakabAceh Tengah, dipindahtugaskan menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
Padahal, jabatan asisten baru diemban sekitar empat bulan terakhir.
“Bila merujuk ke UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN, tidak ada ketentuan ataupun peraturan perundang-undang yang dilanggar,” kata Subhandhy kepada Serambinews.com, Jumat (19/5).
Dia mengatakan, syarat jabatan semua sudah terpenuhi karena dalam posisi jabatan sebagai Asisten, bahkan tidak pernah dilakukan uji kompetensi apapun atau seleksi lainnya.
“Jadi, peraturan perundang-undangan mana yang saya langgar, sehingga harus dipindahkan ke tempat yang baru,” ucap Subhandhy.
Menurutnya, jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, tidak bisa memberi kejelasan terkait dengan proses mutasi ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.
Termasuk melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta ke Mendagri.
“Bahkan saya akan melakukan gugatan terhadap bupati dan sekda ke PTUN,” pungkasnya
Sebelumnya, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melakukan rotasi sejumlah pejabat eselon II dan Eselon III yang menempati beberapa posisi strategis di daerah itu.
Proses mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM di penghujung masa jabatannya itu, telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. ( Sumber Serambi Indonesia)