Polres Aceh Tengah Pegang Bola Panas Kasus Korupsi

SEGUDANG kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Aceh Tengah belum ada titik terang. Polisi memegang bola panas. Kasus yang sudah ditangani bertahun tahun tidak kunjung dilimpahkan ke Jaksa. Ada apa?

Ada satu kasus yang dilimpahkan ke jaksa, medio tahun ini.  Namun kasus itu mentah kembali. Penyidik Polres harus melengkapi bahan. Rekomendasi dari Inspektorat daerah, tentang kerugian negara tidak diakui legitimasinya.

Waspada yang senantiasa mengikuti perkembangan kasus korupsi di negeri dingin ini, memiliki catatan; Dua kasus yang  sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2014, sampai kini belum sampai ke Jaksa.

Dua kasus itu, korupsi PNPM anggaran tahun 2008-2010 (kerugian negara Rp 484 juta)  dan kasus BPKG, dengan kerugian negara  Rp 300 juta.  Dua kasus berbeda itu, namun tersangka utamanya tetap sama. Namun sampai dengan menjelang ahir 2017 belum ke jaksa.

“Benar untuk kasus dugaan korupsi dana desa, Kampung Gele Pulo, Bintang, berkasnya harus dilengkapi lagi,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi, yang diminta keteranganya melalui Kasat Reskrim, AKP. Fadillah, Sabtu (23/9) di Takengen.

Sebelumnya kasus ini, kata Fadillah, perhitungan kerugian negara direkomendasikan oleh Inspektorat Aceh Tengah. Namun rekomendasi itu tidak berlaku, harus dari BPK yang menyatakan berapa nilai kerugian negara.

Dengan demikian, berkas yang sudah dilimpahkan ke jaksa, harus dilengkapi lagi dengan melampirkan  kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK. Ada beberapa kasus sebelumnya yang ditangani, juga secara bertahap akan diselesaikan, namun yang mana memungkin terlebih dahulu diselesaikan, itu yang akan dilimpahkan ke jaksa, sebut Kasat Reskrim.

Catatan Waspada PR yang belum diselesaikan penyidik Polres ini, selain kaus PNPM dan BPKG, pihak penyidik sudah mendalami dugaan korupsi rehabilitasi dan pengembangan perkebunan rakyat, sumber dana otsus kabupaten, senilai Rp 5,5 milyar.

Namun walau lebih dari 100  saksi sudah diminta keteranganya, kasus ini belum jelas apakah akan dinaikan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Proyek otsus itu berupa pengadaan bibit kopi, dalam mengembangkan 500 hektar kebun kopi rakyat di Kecamatan Pegasing dan Linge (Kala Wih Ilang).

Selain itu ada juga dugaan korupsi Pestival Danau Lut Tawar dan pengadaan alat olah raga. Ratusan saksi sudah diminta keteranganya, namun dua kasus ini juga tidak jelas statusnya, sampai kini masih dalam penyelidikan (lidik) belum ke penyidikan (sidik), walau sudah didalami penyidik sejak 2014.

Namun dari sejumlah kasus itu, baru dugaan korupsi dana desa Gele Pulo Bintang yang dilimpahkan ke jaksa, itu juga harus kembali dilengkapi dengan mencantumkan kerugian negara hasil audit BPK.

“Doakan semoga kasus Reje Pulo Bintang dapat diselesaikan secepatnya. Tinggal menunggu hasil audit BPK tentang kerugian negara. Selain itu, kita juga sedang mengupayakan kasus dugaan korupsi di salah satu SKPK Aceh Tengah, “ sebut Fadilah.

Namun Kasat Reskrim ini belum mau menjelaskan SKPK mana yang mereka “garuk”. Publik menunggu kinerja polisi dalam mengungkap kasus korupsi di negeri ini. Kapan penyidik tipikor Polres mampu melimpahkan berbagai dugaan kasus korupsi yang mereka tangani, sampai ke tangan jaksa? (Bahtiar Gayo/ Waspada edisi Senin 25 September 2017)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.