Takengon | lintasgayo.com – Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Redistribusi Tanah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020, Selasa pagi (21/04).
Sidang PPL Redistribusi Tanah yang terdiri dari Kepala BPN, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Reje Kampung Serempah serta Reje Kampung Tanjung, berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.
Bupati dalam arahan dan sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik sidang PPL yang dilaksanakan pada hari ini melalui prakarsa Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Aceh Tengah.
Ia menuturkan, idealnya setiap masyarakat yang menguasai suatu bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya ada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai itu.
Namun dalam kenyataannya, dia menerima laporan bahwa masih banyak sekali masyarakat yang belum atau tidak memiliki bukti kepemilikan apalagi sertifikat atas bidang tanah yang ia miliki, baik sebagai tanah tempat tinggal maupun lahan perkebunan/ pertanian.
“Mudah-mudahan dengan landreform redistribusi tanah ini, bisa membantu sebagian masyarakat di perkampungan untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang mungkin selama ini telah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan mungkin ada yang telah digarap secara turun temurun”, kata Shabela.
Dia menambahkan, dengan kepemilikan sertifikat, status tanah yang dikuasai masyarakat juga bisa dengan mudah untuk diwariskan, dan diperjual belikan atau bahkan dapat menjadi anggunan apabila pemilik tanah mau mendapatkan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Selanjutnya, orang nomor satu di kabupaten berhawa sejuk tersebut menyampaikan, dari dua kampung yang akan diberikan persetujuan tentang landreform redistribusi tanah pada tahun ini, dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan sengketa, terutama tata letaknya dan batas-batasnya.
Shabela berharap melalui sidang PPL ini nanti akan dilakukan persetujuan atas objek dan subjek tanah yang akan dilakukan landreform. untuk itu dia berharap agar bukti-bukti pendukung sebelum diterbitkannya sertifikat dapat dipenuhi terlebih dahulu, agar tidak memicu berbagai persoalan yang mungkin terjadi.
“Saya menyarankan, agar tidak lari dari peta sebagai bukti, dan batas-batasnya harus benar-benar diukur. Ketika semua pihak telah sepakat, mohon dipersiapkan surat persetujuan bersama, sehingga tidak akan terjadi saling menuntut dikemudian hari”, ungkapnya.
Sebelumnya dalam laporannya Kepala Kantor BPN Aceh Tengah, Husaini Abdussamad menyampaikan bahwa inti dari sidang Panitia Pertimbangan Landreform adalah memastikan letak luas penggunaan penguasaan dan kesediaan tata ruang, membahas obyek dan subyek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi landreform, menyeleksi calon subyek lalu berikutnya memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek.
Untuk tahun anggaran 2020 ini, dia melaporkan terdapat 552 bidang persil tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Masing-masing terdapat pada Desa Tanjung Kecamatan Rusip Antara dengan jumlah sebanyak 352 subjek dan pada Kampung Serempah Kecamatan Ketol sebanyak 200 subjek.
“Jadi jumlah bidang yang akan disidangkan pada hari ini sejumlah 552 subjek, dan akan kita usulkan untuk menjadi objek landreform redistribusi tanah”, jelasnya.
Untuk diketahui landreform redistribusi tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah, baik untuk tanah pertanian maupun tanah non pertanian.
Saat ini landrefom redisribusi tanah dijadikan sebagai program strategis nasional yang ditujukan untuk bantuan sertifikasi tanah yang tahapannya dilaksanakan dengan merujuk pada distribusi ulang (redistribusi) lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah daerah yang diketuai oleh Bupati/ Walikota. (Rel/LG010)