Redelong | Lintasgayo.com – Sesuai Intruksi Presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan serta penanganan Covid-19, maka dari itu Bupati Bener Meriah menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda- forkopimda plus serta Tim Taskforce Percepatan Penanganan Covid-19.
Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi, yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Riswandika Putra,S.STP, M.Ap, mengintruksikan kepada bagian hukum untuk segera menyusun draft peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut lagi Riswandika menyampaikan bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Bener Meriah pada dasarnya telah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru untuk sektor pendidikan, keagamaan, pelayanan publik, perdagangan, transportasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelayanan kesehatan.
Sehingga penyusunan Perbub ini akan menguatkan penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Bener Meriah. Salah satu hal penting dari Inpres ini adalah perbub yang nantinya akan di terbitkan juga dapat mengatur pemberian sanksi baik bersifat administratif, teguran lisan dan tulisan.
Kemudian kerja sosial serta pemberhentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha
bagi pribadi, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru Covid-19. Sebut Riswandika, Jumat 07/08/2020.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga membicarakan tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah atas terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, dan hasil dari rapat koordinasi tersebut, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Bener Meriah.
“Untuk Bener Meriah sanksi-sanksi ini kita usahakan bersifat edukasi dan terlebih dahulu akan kita perkuat sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat,” kata Riswandika, sesuai yang disampaikan oleh Tgk.H.Sarkawi pada rapat malam itu.
Termasuk rapat tadi malam yang berlangsung diikuti Sekretaris Daerah, Kapolres,Kajari, Pabung Kodim 0106, ketua MPU, Anggota DPRK, Para Asisten, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muyang Kute, Kalak BPBD, Kasatpol PP dan WH.
Termasuk Kabag Hukum Setdakab dan Tim Asistensi Bupati, serta Tim Taskforce, Kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah, Riswandika Putra. (Putra Mandala/FG)