Konsultasi  Publik Menggali Isu Strategis Lingkungan Hidup dan Muatan RDTR

Redelong | Lintasgayo.com – Bupati Bener Meriah yang diwakili Asisten II Abdul Muis, SE.MT membuka secara resmi Konsultasi Publik I dan II dalam rangka Menggali Isu Strategis Lingkungan Hidup Dan Pembangunan Berkelanjutan Serta Muatan RDTR, KLHS dalam Kegiatan Bimtek Penyusunan Materi Tekhnis RDTR Perkotaan Tahun Anggaran 2020 diaula Setdakab. Kamis, 27/8/2020.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abdul Muis yang membacakan Pidato Bupati Bener Meriah menyampaikan, kegiatan konsultasi Publik I dan II ini merupakan rangkaian kegiatan Bimtek Penyususnan materi RDTR perkotaan Bener Meriah.

Hal ini yang akan didanai melalui Anggaran 2020 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI terkait rencana Wilayah Perkotaan Janarata sebagai pusat kegiatan local promosi di Kabupaten Bener Meriah. Jelas Abdul Muis.

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Janarata Kecamatan Bandar berpedoma pada ketentuan, Undang-undang No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 1, Butir ke-10), Undang-undang No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14, Permen Lingkungan Hidup No. 27/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS, PP No. 15/2010 tentang

Penyelenggaraan Panataan Ruang dan Permen LHK RI No. P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7.2018 Tentang Pengecuaian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR, jelas Asisten II.

“Kami sampaikan, seharusnya selama 36 bulan sejak ditetapkan RTRW Kabupaten Bener Meriah pada tahu 2013 yang lalu Pemda seharusnya telah menetapkan RDTR untuk seluruh kawasan strategis yang ada dalam RTRW Kabupaten Bener Meriah, baik RDTR kawasan rawan Bencana Gunung Api, RDTR Kawasan Agrowisata dan dokumen RDTR lainya,” ungkap Abdul Muis.

“Sekali lagi kami sampaikan kata Asisten II, bahwa penyusunan dokumen KLHS sangatlah penting untuk RDTR bagian wilayah perkotaan Janarata Kecamatan Bandar dan merupakan syarat dalam penetapan dokumen RDTR menjadi Pewraturan Daerah nantinya,” pungkas Abdul Muis.

Sementara Kasubdit Pembinaan Kota dan Perkotaan Perencanaan Tata Ruang dan Penempatan Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN Pahmi, p.hd, menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan yang kita laksanakan yang menjadi bagi dalam proses Penyusunan RDTR Kabupaten Bener Meriah ini, kata Pahmi.

“Kegiatan hari ini adalah pendekatan perencanaan partispatif yang harus dilakukan dalam proses penyusunaan RDTR ini,” ujarnya.

Kata Pahmi, RDTR Kabupaten Bener Meriah dipilih dengan niat dan tujuan untuk bagaimana kita kemudian bisa mengembangkan bagian Aceh Wilayah Tengah untuk kemudian bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sejajar dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh, tutup Pahmi.

Hadir dalam kegiata itu diantaranya Kadis Perhubungan Abdul Gani, SP. M.Si, Para Camat, Para Reje, Tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.(Putra Mandala/FG)

Comments are closed.